WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Jawa Timur gagalkan penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Senin (7/9/2026) sore.
Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di area Pelayanan Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya.
Narkoba jenis sabu itu ditemukan dari seorang pengunjung perempuan berinisial SA setelah gerak-geriknya mencurigakan. Pengunjung perempuan ini akan menjenguk salah satu tahanan di Rutan tersebut.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo menjelaskan, kecurigaan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan.
"Ketika SA ini sedang bertemu warga binaan, kami lakukan penggeledahan dan membawa keduanya ke ruangan khusus," katanya, Senin.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam makanan, di antaranya masakan Bali, telur, tahu, dan ikan tongkol.
Tristiantoro melannutkan, barang bukti berupa lima paket berukuran sedang dan satu gulungan plastik kecil narkotika jenis sabu.
Baca juga: Swafoto hingga Harapan Jordi Amat dan Fabio Calonego Jelang Laga Persija Jakarta vs Persib Bandung
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan," tegas Tristiantoro.
Rutan Kelas I Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk memproses wanita tersebut secara hukum usai membawa narkoba jenis sabu.
Tristiantoro menegaskan, pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan di Rutan Kelas I Surabaya.
"Pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan dilakukan secara berlapis untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan Rutan," terangnya. (m26)