TRBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Mediasi yang mempertemukan Desa Adat Tangkas dan Pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung berlangsung alot.
Selama 3,5 jam dilakukan pertemuan di Gedung Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa (8/9/2026), kedua pihak belum menemukan kesepakatan.
Penyelesaian masalah pun dikembalikan ke mekanisme adat, karena saking kompleksnya permasalahan yang mencuat saat mediasi tersebut.
Mediasi dipimpin langsung Bupati Klungkung I Made Satria, didampingi Kepala Kesbangpol Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara, dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta. Turut juga hadir perwakilan dari Kepolisian dan TNI.
Baca juga: Warga di Klungkung Bali Bingung, Gas Bersubsidi Seminggu Langka di Pasaran
"Kami di Pemda, saat ada persoalan adat tradisi, atau keyakinan, pemerintah harus hadir mediasi persolan ini. Kami harapkan apa yang sudah terjadi di era kerajaan sampai sekarang di Klungkung yang terkenal damai, aman, tentram, dan sangat toleransi bisa terjaga dengan baik," ujar Made Satria, Selasa (8/9/2026).
Permasalahan sosial di Desa Tangkas ini mencuat, setelah adanya 5 warga setempat yang dikenakan sanksi sosial oleh Desa Adat Tangkas atas dasar paruman agung yang dilaksanakan, Minggu (23/8/2026) lalu.
Kelima warga itu merupakan pengurus di Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, dan membuat mereka sementara tidak mendapatkan berbagai pelayanan di desa adat.
Baca juga: Ancaman Dampak Kemarau, BPBD Klungkung Mitigasi Kebakaran Lahan
Keputusan sanksi sosial itu diambil, setelah adanya warga setempat yang dikatakan tidak mendapat pelayanan yang semestinya saat nunas tirta kawitan di Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung untuk kebutuhan upacara pitra yadnya.
Padahal pura tersebut terletak di wilayah Desa Adat Tangkas dan keberadaannya juga sangat erat dengan Desa Adat Tangkas.
Mediasi yang dimulai sekitar Pukul 11.00 Wita tersebut, awalnya berlangsung baik karena kedua pihak menyatakan siap untuk berdamai dan menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
Namun seiring berjalannya mediasi, diskusi justru alot. Berbagai permasalahan mencuat dan meluas tidak sebatas permasalahan tirta ataupun kajang untuk pitra yadna.
Bahkan sempat mencuat silsilah, hingga sejarah dari pembangunan Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung.
Hingga pukul 14.30 Wita, belum ada kata sepakat dari dua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Terlebih pihak Desa Adat Tangkas menghendaki pencabutan sanksi sosial, harus dibahas di paruman adat. Karena sanksi sosial kepada 5 warga itu sebelumnya diputuskan berdasarkan paruman adat.
Karena tidak kunjung ada titik temu dari masalah itu, Bupati Made Satria pun, mempersilakan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan di intern mereka.
"Harapan saya, semeton di Desa Tangkas yang ada persoalan di internya, sesegera mungkin diselesaikan dengan baik di intern mereka sendiri. Tadi terungkap, ini juga persoalan sejarah beliau, kita tidak bisa masuk terlalu jauh," ungkap Satria.
Namun Satria berpesan, jangan sampai persoalan tersebut menimbulkan gangguan keamanan.
Baginya, kedua pihak sudah bersedia bertemu dan duduk bersama, sudah merupakan kemajuan.
Sehingga diharapkan kedua pihak setelah mediasi, bersedia membuka ruang dialog yang intens untuk menyelesaikan berbagai persoalan mereka selama ini.
"Kami sudah mempersilakan mereka untuk kembali negosiasi di internal mereka. Ternyata masalah ini akumulasi dari berbagai permasalahan-permasalahan sebelumnya. Nanti MDA juga agar terus memediasi ini, apa permintaan desa adat dan pengurus pura harus ada titik temu, sampai nanti adanya kesepakatan untuk berdamai," harap Satria. (*)