TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan komentar soal kalahnya Pemprov bali di persidangan kasus lift kaca Nusa Penida.
Wayan Koster menyebut bahwa Pemprov Bali pasti akan melakukan banding mengingat waktu penggugatan yang terbatas yakni hanya 14 hari semenja diputuskan.
Seperti diketahui, Pemprov Bali kalah dalam kasus sengketa lift kaca di Nusa Penida sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Putusan PTUN Denpasar tersebut memenangkan pihak investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Baca juga: Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai, Penumpang di Terminal Mengwi Melonjak
Gubernur asal Buleleng ini menyatakan, Pemprov saat ini sedang merancang berkas banding untuk banding putusan majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatan investor kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali tersebut.
“Kalau gugatan lift kaca kita akan banding,” tegas Koster kepada awak media saat ditemui usai Paripurna ke- 48 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin 7 September 2026.
Koster menjelaskan pengajuan banding akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan batas waktu dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Segera kan itu maksimum 14 hari sejak keputusan. Sudah sedang dirancang,” ujarnya.
Baca juga: Info Tiket Bus Bali-Jakarta, Kini Ludes 3 Hari Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau dan Macet Ketapang
Ia juga menyoroti aspek substansi perizinan yang menjadi latar belakang tindakan penertiban oleh Satpol PP Bali.
Menurutnya, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pihak investor secara substansial tidak mencakup keseluruhan konstruksi proyek megah di tebing Kelingking Beach tersebut.
“Saya juga kalau pikirannya kita logika kepada substansinya, itu yang diberikan izin PBG itu cuma 5 meter, loket saja,”
“Lampirannya yang panjang banget, ada jembatan, sudah itu lift turun, itu kan 800 meter sendiri,”
“Itu enggak ada PBG-nya. Jadi bagaimana kalau secara substansi itu bisa sampai dimenangkan di sana. Nah, itu biarkanlah urusan hakim sendiri,” jelas Koster.
Baca juga: Tiga Desa di Denpasar Ajukan Pasar Murah Gas LPG 3 Kg ke Disperindag
Terkait dengan evaluasi tim hukum pasca kekalahan di tingkat pertama PTUN, Koster menilai tidak ada urgensi mengganti jajaran tim hukum Pemprov Bali.
Fokus utama kata dia, saat ini memperkuat dan memperkaya materi argumen hukum yang akan dibawa ke tingkat banding.
“Oh, enggak perlu (ganti tim hukum). Yang perlu adalah pengayaan materi perdebatan. Kemarin dua hari yang lalu saya sudah rapat,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai pertimbangan akademis atau analisis hukum dari tenaga ahli (Kelompok Pakar/Kekar Hukum) Pemprov Bali, Koster menambahkan tim hukum memiliki porsi kerja tersendiri dalam menyusun strategi banding. (*)