Bawa Sabu Nyaris Setengah Kilogram, Andrika Seorang Kurir di Musi Rawas Divonis 10 Tahun Penjara
tarso romli September 08, 2026 06:27 PM

 

Baca juga: Tampang Dua Kurir Narkoba Lintas Sumatera, Ditangkap BNN di Muba Bawa 10 Kantong Besar Sabu

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Andrika, seorang kurir atau perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/9/2026).

Terdakwa Andrika yang merupakan pria asal Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sebelumnya berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel pada Maret 2026 lalu dalam sebuah operasi penyamaran (undercover buy).

“Menyatakan terdakwa Andrika bin Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan berupa penjara selama satu dekade, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.

Dengan ketentuan subsider, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 190 hari.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima vonis yang diberikan.

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa penuntut umum, kasus ini bermula pada 1 Maret 2026 ketika terdakwa dihubungi oleh seorang buronan berinisial Angga terkait adanya pesanan sabu-sabu seberat 500 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 3 Maret 2026, terdakwa melakukan pertemuan dengan Angga serta seorang petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

Setelah memastikan ketersediaan dana pembayaran dari sang pembeli, terdakwa lantas mengambil barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial Junai yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Nahas bagi terdakwa, saat hendak menyerahkan barang bukti sabu-sabu di halaman Masjid Baitus Saleh, Muara Rupit, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumsel yang sudah bersiap langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat netto mencapai 488,70 gram.

Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamina.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, terdakwa dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp1 juta apabila transaksi terlar tersebut berhasil diselesaikan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.