Siasat Licik Penipu Penerimaan Bintara Polri di Jambi, Catut Pejabat hingga Buat Skema Kuota Khusus
Musahadah September 08, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Terungkap siasat licik jaringan penipuan penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi untuk menjaring korbannya.

Ternyata, menyodorkan nama pejabat, jaringan ini juga membuat skema diduga fiktif. 

Hal ini diungkap Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum Muhammad Dafa. 

Muhammad Dafa adalah anggota Polri yang terlibat dalam jaringan tersebut bersama oknum lain, Yudistira Sawonegara. 

Sejak 1 Septembe 202, Muhammad Dafa dan Yudistira diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, karena kasus ini. 

Baca juga: Sosok Eks Pejabat Polda Jambi Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan Bintara Polri 2026, Raup Miliaran

Setelah di-PTDH ini lah Dafa membongkar siasat jaringannya melalui kuasa hukumnya, Muahmmad Ferdi. 

Ferdi menyebut di kasus ini, pelaku membagi dalam dua rangkaian, yakni kuota reguler dan kuota khusus.

Untuk kuota reguler, Ferdi menyebut ada 27 peserta yang mendaftar.

Dari jumlah tersebut, satu peserta disebut lulus.

Namun, 26 peserta lainnya disebut tidak lulus meski telah menyerahkan sejumlah uang.

Uang yang diserahkan berkisar  Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Untuk kuota reguler, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp13 miliar.

16 Orang Masuk Kuota Khusus

Selain kuota reguler, Ferdi juga menyebut, terdapat 16 peserta yang masuk dalam kuota khusus.\

Namun, rincian mengenai 16 peserta kuota khusus, termasuk besaran uang yang diserahkan masing-masing peserta dan pihak yang menerima dana, belum dijelaskan secara rinci.

Menurut dia, kuota ini sebenarnya tidak ada dan diduga digunakan untuk meyakinkan peserta setelah proses kuota reguler tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Sebenarnya tidak ada dan itu fiktif," tandas dia.

Munculnya istilah kuota khusus menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami dalam perkara ini.

Jika benar kuota khusus tidak terdapat dalam mekanisme resmi penerimaan Bintara Polri, maka perlu diungkap siapa yang menciptakan skema tersebut, bagaimana 16 peserta direkrut, berapa dana yang diserahkan, serta ke mana uang tersebut mengalir.

Sebaliknya, jika skema tersebut memiliki dasar tertentu, mekanisme dan kewenangan kuota itu juga perlu dijelaskan secara terang.

Ferdi meminta Mabes Polri mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Menurut dia, kedua kliennya tidak bekerja sendiri dalam perkara tersebut.

Dugaan mengenai kuota khusus, aliran dana, dan keterlibatan pihak lain kini menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Ada Keterlibatan Eks Pejabat

DICATUT -  Eks pejabat Polda Jambi diduga menerima aliran dana kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri 2026. 
DICATUT - Eks pejabat Polda Jambi diduga menerima aliran dana kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri 2026.  (istimewa/kolase tribun jambi)

Ferdi menyebut di kasus ini juga ada keterlibatan eks pejabat Polda Jambi dan dua polisi aktif.

Eks pejabat itu berpangkat Kombes Pol inisial HD yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jambi.

Sementara polisi aktif adalah  Ipda RIP dan Brigadir RZ.

Baca juga: Nasib GRIB Jaya Belum Aman Meski Tak Terlibat Kasus Tewasnya Warga Pejompongan, Polisi Selidiki Ini

Ia pun mengurai aliran dana untuk ketiga anggota polisi tersebut. 

Menurut Ferdi, Ipda RIP diduga menerima sekira Rp1,5 miliar. 

Untuk dugaan aliran dana kepada Kombes Pol HD misalnya, Ferdi menyebut terdapat transaksi yang dilakukan melalui rekening pribadi.

Namun, lanjutnya, ada juga penyerahan uang secara tunai di sejumlah kafe dan tempat makan.

Sementara itu, dugaan aliran dana kepada pihak lain masih didalami berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan pihaknya.

Ferdi mengklaim, pihaknya memiliki bukti berupa percakapan dan mutasi dari rekening sejumlah bank yang berkaitan dengan transaksi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dugaan transaksi dalam perkara itu dilakukan melalui rekening pribadi maupun secara tunai.

Kendati demikian, dugaan itu masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum.

Belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi jumlah maupun bentuk aliran dana kepada ketiga personel tersebut.

Nasib 3 Polisi yang Diduga Terlibat

Polda Jambi menyatakan dugaan keterlibatan sejumlah personel yang disebut dalam perkara tersebut masih dalam pendalaman.

Kombes Pol Erlan Armuji mengatakan penanganan dugaan keterlibatan personel lainnya saat ini dilakukan oleh Mabes Polri sesuai kewenangannya.

“Keterlibatannya sedang didalami dan saat ini ditangani Mabes Polri sesuai kewenangannya,” ujar Erlan.

Tiga personel yang namanya disebut kuasa hukum yakni Kombes Pol HD, yang sebelumnya disebut menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi, serta Ipda RIP dan Brigadir RZ yang disebut berdinas di lingkungan Biro SDM Polda Jambi.

Bagaimana nasib mereka kini?

Kombes Pol HD diketahui telah dimutasi dari jabatan Karo SDM Polda Jambi pada Juni 2026.

Hingga kini, Polda Jambi belum membeberkan bentuk dugaan keterlibatan ketiga personel tersebut maupun memastikan adanya aliran dana kepada mereka.

Dengan demikian, dugaan aliran dana lebih dari Rp13 miliar masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.

Yang menjadi kunci dalam perkara ini adalah bagaimana uang puluhan miliar rupiah tersebut dihimpun, siapa yang mengatur penawaran kelulusan, bagaimana transaksi dilakukan, serta siapa saja yang akhirnya menerima uang para peserta.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut kegagalan 26 peserta dalam seleksi Bintara Polri, tetapi juga berpotensi mengungkap jaringan yang lebih luas di balik penawaran kelulusan dengan nilai hingga Rp1 miliar per peserta. (Tribun Jambi/Rifani Halim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.