Terungkap di Sidang, Fee Percepatan Kuota Haji USD 905 Ribu Mengalir ke Sejumlah Pihak, Siapa Saja?
Muhammad Zulfikar September 08, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Staf Seksi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, mengungkap adanya aliran uang yang disebut sebagai fee percepatan kuota haji tambahan senilai USD 905 ribu kepada sejumlah pihak.

Hal itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Eks Staf Kemenag Bantah Ada Aliran USD 271.500 ke Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada Ridwan mengenai uang sebesar USD 905 ribu yang disebut berkaitan dengan proses percepatan kuota haji tambahan.

"Uang tersebut sudah bapak pegang, kemudian uang tersebut bapak apakan USD 905 ribu itu?" tanya jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Catatan Jatah untuk BIN, DPR hingga NU

Ridwan menjelaskan uang tersebut sempat berada dalam penguasaannya dan disimpan hingga pelaksanaan ibadah haji selesai. Menurut dia, hal itu dilakukan berdasarkan arahan Rizky Fisa Abadi.

Jaksa kemudian mendalami pembagian uang tersebut.

Menurut Ridwan, uang USD 905 ribu itu mengalir kepada sejumlah pihak. Ia menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan dirinya masing-masing memperoleh USD 181 ribu.

Sementara sisa uang sebesar USD 362 ribu disebut dibagi kepada pihak lain berdasarkan arahan Rizky Fisa.

Jaksa Konfirmasi Nama Yaqut

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah sebagian uang tersebut juga mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa menyebut nominal USD 271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut.

"Nggak clear, Pak," jawab Ridwan.

"Oke nanti kita cari BAP selanjutnya," timpal jaksa.

Keterangan tersebut kemudian turut menjadi perhatian majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta jaksa melihat keterangan Ridwan pada bagian lain dalam BAP.

"Sedikit, Penuntut Umum. Coba dibaca (BAP) yang di bawah. 'Terkait bukti pembagian ini, saya tidak punya karena pembagian ini ditulis di papan tulis di ruangan Rizky Fisa Abadi?'" tanya Hakim Kadek.

Ridwan kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan temuan bukti yang ia lihat, pembagian uang tersebut bukan ditulis di papan tulis, melainkan ditampilkan melalui perangkat elektronik di ruangan Rizky Fisa.

"Ternyata setelah saya menemukan buktinya, itu bukan ditulis di papan. Di monitor (laptop). Di layar monitor dihubungkan ke TV, Yang Mulia, di ruangannya Pak Rizky," jawab Ridwan.

Nama Disebut, tetapi Hanya Angka di Layar

Hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai isi tampilan tersebut.

"Disebutkan nama-nama itu?" tanya Hakim Kadek.

"Tidak disebutkan. Ternyata hanya angka saja," jawab Ridwan.

Menurut Ridwan, Rizky Fisa saat itu hanya menyampaikan angka-angka yang berkaitan dengan pembagian uang.

Majelis hakim kemudian meminta penjelasan mengapa terdapat perbedaan antara keterangan tersebut dengan keterangan dalam BAP.

"Itu BAP awal," jelas Ridwan.

Hakim kemudian kembali menanyakan apakah dalam pembicaraan tersebut terdapat nama Yaqut Cholil Qoumas.

"Seingat saya ada nama dia, Gus Men (Yaqut sapaan akrabnya)," jawab Ridwan.

"Gus Men ada disebutkan saat itu," ujar Hakim Kadek.

"Ada," tandas Ridwan.

Baca juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Benarkan Ada Permintaan Uang dari 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR

Perkara Kuota Haji Tambahan

Keterangan Ridwan tersebut disampaikan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.

Perkara ini berkaitan dengan tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. Untuk pelaksanaan haji 2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.

Tambahan kuota tersebut kemudian menjadi persoalan hukum setelah KPK menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses pembagian dan pengelolaannya.

Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan adanya pemberian uang atau fee yang berkaitan dengan pengurusan dan percepatan kuota haji tambahan.

Kesaksian Ridwan mengenai uang USD 905 ribu menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengurai mekanisme pembagian uang serta pihak-pihak yang disebut menerima atau terkait dengan aliran dana tersebut.

Namun, keterangan mengenai aliran USD 271.500 kepada Yaqut masih perlu diuji dengan keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Ridwan sendiri dalam persidangan tidak secara tegas menyatakan bahwa USD 271.500 tersebut telah diterima Yaqut. Ia justru meminta jaksa membuka BAP berikutnya ketika dikonfirmasi mengenai nominal tersebut.

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum KPK.

Dakwaan Penuntut Umum 

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sejumlah USD 271.500 atas pengisian kuota haji khusus tambahan periode tahun 2023 dan 2024.

Adapun hal itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaanya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Mulanya jaksa di persidangan menyebut terdakwa Yaqut Cholil turut serta melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK, termasuk jemaah tanpa masa tunggu dan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme. 

Perbuatan itu disertai penerimaan fee percepatan serta pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.

Atas perbuatannya itu, penuntut umum mendakwa Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ucap jaksa di persidangan.

Kemudian memperkaya orang lain yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.

Serta memperkaya 24 orang lainnya tercatat menerima uang dengan total sekitar USD 3.265.900 dan Rp653.600.000
 
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500," jelas jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia," tandas penuntut umum.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.