KPK Periksa 2 Karyawan PT SCGU Terkait Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak M Haniv
Adi Suhendi September 08, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU) terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk tersangka MH (Muhammad Haniv)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Budi menjelaskan penyidik melangsungkan pemeriksaan para saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Berdasarkan catatan kedatangan, Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani tiba berbarengan di markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 10.25 WIB. 

Keduanya mewakili PT SCGU, sebuah perusahaan pengembang properti dan real estat di bawah naungan Agung Sedayu Group.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Fashion Anak, KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak M Haniv

Perusahaan ini mengelola dan membangun kompleks properti mewah District 8 di kawasan SCBD, Senopati, Jakarta Selatan.

Selain dua karyawan PT SCGU, penyidik turut memanggil tiga saksi lainnya. 

Karyawan swasta dari perusahaan penukaran uang atau money changer, Risky Hardyansyah, hadir paling awal pada pukul 09.24 WIB. 

Direktur PT Dua Sigma Nusantara, Robert Imanuel Nunuhitu, menyusul masuk ke kantor KPK pada pukul 09.58 WIB.

Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta Khusus M Haniv Terkait Kasus Gratifikasi

Terakhir, notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa mendatangi gedung KPK pada pukul 13.09 WIB. 

Sampai saat ini, KPK belum mengungkap hasil pemeriksaan dari para saksi yang hadir.

Modus Gratifikasi Muhammad Haniv

Tersangka Muhammad Haniv diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan membiayai bisnis keluarganya. 

Saat menjabat sebagai kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv meminta bawahannya untuk mencari dana sponsor dari beberapa perusahaan wajib pajak. 

Sang anak, Feby Paramita, memiliki usaha merek fesyen pria FH Pour Homme. 

Haniv kemudian mengirimkan surat elektronik kepada kepala kantor pelayanan pajak bawahannya pada Desember 2016. 

Surat tersebut berisi instruksi untuk mencari dana dari perusahaan wajib pajak demi membiayai acara pergelaran busana anaknya.

Aliran Dana Puluhan Miliar Rupiah

Menindaklanjuti permintaan Haniv, berbagai perusahaan wajib pajak maupun non-wajib pajak langsung mentransfer uang ke rekening pribadi milik anak tersangka. 

KPK mencatat penerimaan gratifikasi berkedok sponsor pergelaran busana ini mencapai Rp804 juta. 

Pihak perusahaan mengonfirmasi mereka tidak mendapat keuntungan atau eksposur apa pun dari pemberian uang tersebut.

Selain itu, Haniv juga menerima gratifikasi lain dalam wujud valuta asing dari sejumlah pihak pada periode 2014 hingga 2022. 

Ia menggunakan perantara bernama Budi Satria Atmadi untuk menempatkan dana tersebut ke dalam instrumen deposito senilai lebih dari Rp10 miliar. 

Budi kemudian mencairkan keseluruhan uang tersebut ke rekening pribadi Haniv. 

Haniv turut menukarkan sejumlah valuta asing ke berbagai money changer dengan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp6,6 miliar. 

Secara akumulatif, KPK menduga Muhammad Haniv menerima total gratifikasi hingga sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.