TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hakim Asraruddin, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan dan perampokan nenek Dumaris Boru Sitio (60), sempat heran saat melakukan pemeriksaan identitas terdakwa bernama Anisa Florensa (21) alias Nisam
Pasalnya, Anisa hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/9/2026) mengenakan hijab hitam dan kemeja putih.
Sementara, di data yang tertera, agama terdakwa Anisa kristen.
"Di KTP kristen, kamu berhijab?," tanya hakim Asraruddin.
"Mualaf pak," jawab terdakwa Anisa.
"Setelah kejadian atau sebelum kejadian?," tanya hakim lagi.
"Sebelum pak," sebutnya.
"Belum diperbarui ya," sebut hakim, seraya meminta agar data terdakwa disesuaikan.
Sementara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Muhammad Habibi, para terdakwa disebut tiga kali mendatangi rumah korban untuk memantau situasi sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.
Selain Anisa Florensa alias Nisa (21), ada terdakwa Selamat alias Amat (34), Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet (22) dan Erwandi alias Iwan (40).
Pemantauan oleh keempatnya pertama kali dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Nisa, Amat, Lisbet dan Iwan mendatangi rumah Dumaris di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Baca juga: Mereka Sangat Biadap, Ungkapan Hati Suami Dumaris usai Sidang Perdana
Namun, aksi tersebut tidak jadi dilakukan karena para terdakwa melihat pagar rumah korban dalam kondisi tertutup.
Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka kemudian berhenti di sebuah ruko kosong di Jalan Rumbai.
Di sana, Amat meminta Iwan membentuk pegangan pada sebuah balok agar mudah digunakan.
Dalam dakwaan disebutkan, Iwan kemudian membentuk balok tersebut seperti gagang softball.
Keesokan harinya, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, keempatnya kembali mendatangi rumah Dumaris.
Namun, pagar rumah korban masih tertutup sehingga rencana kembali urung dilakukan.
Pada Selasa (28/4/2026), mereka kembali mendatangi rumah korban.
Sekitar pukul 15.00 WIB, para terdakwa melihat Arnol, anak Dumaris.
Arnol kemudian diajak berbicara untuk mengetahui situasi di dalam rumah.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Arnol mengatakan kepada para terdakwa bahwa ada tiga CCTV, didepan, diruang tamu dan di dapur.
Informasi mengenai keberadaan tiga kamera pengawas tersebut diketahui para terdakwa sehari sebelum pembunuhan.
Keesokan harinya, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, mereka kembali berada di depan rumah korban.
Kali ini, Arnol kembali diajak berbicara.
"Para terdakwa menanyakan siapa saja yang berada di dalam rumah. Arnol menjawab hanya ada inang, amang pergi pakai baju bagus," kata JPU Habibi.
Jawaban tersebut kemudian membuat Amat menilai kondisi rumah sudah sesuai dengan yang mereka inginkan.
Lanjut Habibi, Amat mengatakan kepada Nisa, Iwan dan Lisbet "Oh dah pas lah tu, ayoklah kita gas."
Iwan kemudian menyahut:
"ayok lah, biar galama kali kita disini biar tidak tergantung-gantung kita."
Sekitar pukul 10.00 WIB, Nisa dan Lisbet masuk ke rumah Dumaris terlebih dahulu.
Keduanya memanggil korban dengan mengatakan, "Inang, Inang."
Setelah berbicara sebentar dengan korban, Nisa kemudian memberikan kode tangan kepada Amat untuk masuk.
Amat lalu masuk dan memukul kepala Dumaris menggunakan balok.
Korban kembali dipukul hingga tidak sadarkan diri.
Setelah itu, Amat merusak CCTV yang berada di ruang tamu.
Namun, saat aksi berlangsung, Arnol sempat datang ke rumah.
Nisa kemudian meminta Lisbet membawa Arnol pergi dengan berpura-pura mengambil tas.
Lisbet lalu pergi bersama Arnol menuju Jalan Sudirman.
Sementara itu, Amat dan Iwan menyeret tubuh Dumaris ke kamar mandi.
Di kamar mandi, Iwan melihat korban masih bernapas.
Iwan kemudian memukul bagian belakang badan korban sebanyak empat kali hingga korban tidak lagi bernapas.
Dalam dakwaan disebutkan tindakan tersebut dilakukan agar kematian korban tidak menimbulkan kecurigaan dan terlihat seperti akibat jatuh di kamar mandi.
Setelah itu, Nisa, Amat dan Iwan mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban.
Sekitar pukul 11.14 WIB, ketiganya meninggalkan rumah Dumaris membawa barang-barang hasil kejahatan.
Mereka kemudian menjemput Lisbet yang saat itu masih bersama Arnol.
Sebelum pergi, Iwan disebut mengancam Arnol agar tidak menceritakan bahwa mereka masuk ke rumah.
Keempat terdakwa selanjutnya melarikan diri menuju Medan.
Barang-barang hasil kejahatan kemudian diperiksa di Hotel Intan, Kota Medan.
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, satu cincin emas dan satu kalung emas dijual di Binjai dengan harga Rp8,5 juta.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan primair menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempatnya juga didakwa dengan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)