TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kabut asap masih melanda sebagian wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Akibat kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu kembali mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran yang ditandatangani oleh Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto pada Senin (7/9/2026) kemarin.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, peserta didik di 7 kecamatan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).
Di dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah poin. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Joni Maryanto mengatakan PJJ hanya diberlakukan di tujuh kecamatan, diantaranya Kecamatan Batang Cenaku, Batang Gansal, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Rakit Kulim, Peranap, dan Batang Peranap.
"PJJ diberlakukan mulai hari ini sampai besok Rabu tanggal 9 September 2026," ujar Joni, Selasa (8/9/2026).
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa untuk 7 kecamatan lainnya tetap melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara, kondisi kesehatan peserta didik, serta ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kabut Asap Mengancam Anak-anak Riau, 3.781 Balita dan Anak Usia Sekolah Terserang ISPA
Baca juga: Mereka Sangat Biadap, Ungkapan Hati Suami Dumaris usai Sidang Perdana
Semetara itu, di dalam surat edaran tersebut disampaikan untuk sekolah yang melaksanakan PJJ atau BDR agar dilakukan secara sederhana, efektif, dan proporsional sesuai kondisi peserta didik.
Guru tetap memberikan materi, arahan, tugas, dan pendampingan pembelajaran dengan mempertimbangkan keterbatasan akses peserta didik.
Untuk orang tua atau wali peserta didik diminta mendampingi dan memastikan anak berada di rumah selama pelaksanaan PJJ atau BDR serta menghindari aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan.
"Apabila harus keluar rumah, dianjurkan menggunakan masker yangsesuai standar," ujar Joni.
Terkait penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) selama pelaksanaan PJJ atau BDR juga dijelaskan di dalam surat edaran tersebut.
Meski disampaikan, selama pelaksanaan PJJ atau BDR penyaluran MBG disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan instansi tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)