Adhan Dambea Sebut Pemda Bisa Cabut Status Cagar Budaya Pakai UU Nomor 11 Tahun 2010
Wawan Akuba September 08, 2026 07:46 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menyebut jika pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sekaligus mencabut status Cagar Budaya.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e yang menyebut pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.

Ketentuan tersebut itulah yang menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota Gorontalo dalam mencabut status cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf (Postel) Gorontalo.

Baca juga: Siasat Jaringan Penipuan Bintara Polri 2026 di Jambi, Ada Kuota Khusus yang Disebut Fiktif

Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Kajian tersebut dilakukan setelah adanya Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Dalam poin ketiga akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo sebagai tergugat diperintahkan untuk melakukan kajian terhadap SK Wali Kota tersebut.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan hasil kajian menemukan sejumlah persoalan dalam naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya yang diterbitkan pada 2019.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak dicantumkannya ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 dalam kesimpulan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Persoalan Status Kepemilikan Lahan

Menurut Adhan, ketentuan tersebut penting karena lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo disebut telah menjadi milik pribadi.

Ia mengatakan status kepemilikan pribadi tersebut juga tercantum dalam naskah rekomendasi TACB, yang menyebut lahan itu telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004.

Adhan kemudian merujuk Pasal 16 ayat (3) UU Cagar Budaya yang mengatur mengenai cara pengalihan kepemilikan.

"Sesuai bunyi pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Ini isi pasal 16 poin ketiga, pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan," tandas Adhan.

Persoalan kepemilikan tersebut kemudian berkaitan dengan gugatan yang diajukan pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Perkara tersebut berakhir dengan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Adhan mengatakan salah satu poin dalam akta perdamaian memerintahkan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian terhadap SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lama 30 hari kalender sejak kesepakatan perdamaian.

"Tak heran jika sang pemilik, Ibu Ledya Pranata Widjaja menggugat ke Pengadilan Negeri Gorontalo," kata Adhan. 

Gugatan itulah yang melahirkan keputusan akta perdamaian nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, yang poin ketiganya memerintahkan tergugat, yakni Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo no. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

"Perintah pengadilan, kajian paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian ini disepakati," sambung Adhan.

Dasar Rekomendasi TACB Dipersoalkan

Selain persoalan kepemilikan, Adhan juga menyoroti dasar yang digunakan TACB dalam menyusun rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.

Berdasarkan naskah rekomendasi yang disebut Adhan telah dikantonginya, TACB menggunakan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai dasar, yakni Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44.

Adhan juga mempertanyakan isi rekomendasi tersebut karena bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf disebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2010.

Dengan demikian, menurut Adhan, terdapat persoalan dalam rekomendasi TACB yang kembali mengusulkan bangunan tersebut untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu," kata Adhan tersenyum.

Pemkot Gorontalo menjadikan hasil kajian tersebut sebagai bagian dari dasar dalam mengambil keputusan terkait status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Sementara itu, kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan maupun mencabut status Cagar Budaya sendiri telah diatur dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.