Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Peredaran 287 ribu batang rokok ilegal merek “Angker” yang tidak dilengkapi pita cukai, diamankan Bea Cukai Ambon.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Selasa (8/9/2026) mengungkapkan bahwa rokok itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan jalur laut dari daerah di Jawa Timur.
Informasi peredaran rokok ilegal diterima Bea Cukai dari masyarakat bahwa barang itu akan menuju Maluku.
Kemudian Tim Bea Cukai Ambon menindaklanjuti melalui serangkaian pengawasan dan pengembangan.
Petugas pertama kali melakukan observasi lapangan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon pada Jumat 28 Agustus 2026.
Pemeriksaan awal itu, ditemukan paket yang diduga berisi rokok ilegal sebagaimana informasi yang diterima.
Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif di BPDM: Kuasa Hukum Abdullah Layangkan Somasi Kedua, Beri Waktu 3x24 Jam
Baca juga: Giliran Warga Adat Sinahari-Maluku Tengah Protes Tapal Batas Taman Nasional Manusela
Penelusuran kemudian dikembangkan karena sebagian barang diketahui telah keluar dari pelabuhan dan dikirim menuju Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dua hari setelahnya, Tim Bea Cukai Ambon bergerak menuju Masohi pada Minggu 30 Agustus 2026.
Di sana kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, bahwa petugas kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang telah dikirimkan sebelumnya.
Pada rangkaian penindakan itu, sebanyak 251 ribu barang rokok ilegal berhasil digagalkan di Masohi.
Dari keseluruhan rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Ambon berhasil menggagalkan peredaran 287 ribu barang rokok ilegal.
Seluruh barang hasil penindakan hingga saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Ambon untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Peredaran rokok ilegal akan terus menjadi perhatian dalam pengawasan kami,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal serta turut memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredarannya. (*)