Hakim Syok Dengar Kemensos dan 3 Kades Dapat Jatah Korupsi Bantuan Bencana Samosir Total Rp180 Juta
Angel aginta sembiring September 08, 2026 08:10 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Hakim PN Medan syok mendengar Kemensos dan tiga Kades mendapat jatah korupsi bantuan bencana Samosir.

Adapun Hakim PN Medan Hendra Hutabarat kaget mendengar keterangan saksi yang mengatakan bantuan untuk korban bencana di Samosir diberi ke Kemensos dan tiga Kades.

Dalam keterangannya, saksi mengungkap bahwa Kemensos menerima aliran dana sebesar Rp 60 juta.

Sementara tiga Kades masing-masing mendapat Rp20 juta sehingga totalnya Rp180 juta.

"Pemberian uang kepada Kementerian Sosial Rp 60 juta, Kepala Dinas Sosial (Samosir) sebanyak Rp 60 juta

dan tiga kepala desa diberikan masing - masing Rp 20 juta. 

Total keseluruhannya Rp 180 juta," ungkap Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi, Perawati Sitanggang dalam sidang dengan terdakwa mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo - karo, Senin (7/9/2026) malam.

Pemberian uang tersebut, sekaligus kepada terdakwa Kadis PMD Samosir Fitri Agust Karo-karo dan tiga kepala desa terdampak.

Mendengar keterangan saksi, hakim kaget lantaran tindakan korupsi yang dilakukan merupakan dana bantuan bencana banjir bandang di Sihotang, Samosir tahun 2023. 

Baca juga: TPL Jadi Tersangka Korporasi, BAKUMSU Desak Bongkar Tata Kelola Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat

"Bayangkan tidak sampai Rp 5 juta bantuan diterima penerima manfaat," ujar hakim di depan penerima manfaat, perangkat desa, pendamping sosial dan di depan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan Ketua Tim Kerja (Pokja) pemulihan dan penguatan sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy sebagai saksi di persidangan PN Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir yang dipimpin Modana Hutajulu mendakwa Fitri Agust Karokaro turut serta bersama Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial korban banjir bandang tahun 2024 di Kabupaten Samosir.

Baca juga: Gubsu Bobby Tolak Tutup MBG Usai Ratusan Siswa di Karo Keracunan Bahkan Sampai Hilang Ingatan

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. 

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.