TRIBUN-MEDAN.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under pricing ekspor bubur kertas (pulp) periode 2008–2025.
Penetapan ini menambah daftar panjang perkara hukum yang melibatkan perusahaan besar di sektor kehutanan.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi harga ekspor pulp yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Sebelumnya, dua aparatur sipil negara (ASN) pajak berinisial BP dan SR lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu meloloskan manipulasi pajak dan menerima aliran dana dari TPL.
Kerugian Negara Capai Rp 2 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut estimasi kerugian negara akibat praktik curang TPL mencapai Rp 2 triliun.
Angka tersebut masih bersifat sementara berdasarkan penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tim penyidik masih meminta BPKP untuk terus melakukan penghitungan kerugian negara akibat perkara ini,” ujar Saiful, Senin (7/9/2026).
Kerugian ini bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Jika benar terjadi, maka terdapat potensi hak negara yang hilang, yang pada akhirnya merupakan hak publik yang tidak diterima.
Baca juga: Luhut Buka Rahasia, Keluarga Sukanto Tanoto Temui Presiden Prabowo untuk Batalkan Penutupan PT TPL
Modus Manipulasi Harga Ekspor
Dalam penyidikan Kejagung, TPL diduga melakukan under invoicing dengan cara mengubah HS Code produk.
Produk dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) sehingga nilai transaksi tampak lebih rendah.
Selain itu, TPL tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT sebagaimana mestinya.
Praktik ini berlangsung dengan bantuan oknum pejabat pajak agar pengawasan tidak dilakukan sesuai prosedur.
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau BHKP,” jelas Saiful Siregar.
Perubahan kode HS ini berdampak pada penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Peran Oknum Pajak
Dua pegawai pajak, BP dan SR, diduga menerima aliran dana dari TPL.
Keduanya tidak menjalankan tugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak.
“Perbuatan pihak TPL bersama para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara dan kerugian sementara sebesar Rp 2 triliun,” tegas Saiful.
BP dan SR kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsider Pasal 604 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Komitmen Presiden Prabowo Menutup Permanen PT TPL, Padahal Sempat Ditemui Keluarga Sukanto Tanoto
Bakumsu: Jangan Berhenti di Korupsi
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatera Utara (BAKUMSU) menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada kerugian negara semata.
Menurut mereka, penetapan TPL sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar tata kelola hutan, perizinan, serta konflik masyarakat adat di wilayah operasional perusahaan.
“Penegakan hukum terhadap korporasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat. Mereka adalah pemegang hak yang memiliki hubungan historis, sosial, budaya, dan ekonomi dengan wilayah yang dikelola turun-temurun,” tegas Direktur BAKUMSU, Juniaty Aritonang, dalam keterangan tertulisnya diterima Tribun-medan.com, Selasa (8/9/2026).
BAKUMSU menilai keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan masyarakat dan lingkungan tidak terus menanggung dampak buruk praktik korporasi.
BAKUMSU mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun penyelenggara negara.
"Follow the money dan follow the benefit guna mengungkap aliran keuntungan serta penerima manfaat serta melindungi masyarakat adat yang terdampak aktivitas korporasi."
BAKUMSU menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh hanya dipandang sebagai pihak yang berada di sekitar wilayah operasi perusahaan. "Mereka adalah pemegang hak yang sah atas tanah dan hutan yang telah dikelola secara turun-temurun,"tegasnya.
Penetapan TPL sebagai tersangka korporasi merupakan langkah penting dalam penegakan hukum.
Namun, proses ini harus menjadi awal untuk mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi negara untuk memperbaiki sistem pengawasan, memastikan penerimaan negara tidak bocor, dan melindungi masyarakat serta lingkungan dari praktik bisnis yang merugikan.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Duduk Perkara PT TPL Rugikan Negara 2 T Dugaan Manipulasi Pajak, Sekongkol dengan Pegawai Pajak
Baca juga: Peran 2 Pegawai Ditjen Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing Komoditas Kertas PT TPL
Baca juga: 2 Pegawai DJP Manipulasi Pajak Libatkan PT TPL Senilai 2 T, Dugaan Korupsi Pricing Ekspor Kertas