TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Staf Kasi Pendaftaran Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, mengungkapkan sejumlah aset yang dimilikinya seperti mobil dan rumah dibeli menggunakan uang yang bersumber dari fee percepatan kuota haji tambahan.
Hal itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Mulanya dalam persidangan jaksa memperlihatkan barang bukti nomor 0686.
Lantas jaksa menanyakan uang tersebut berasal dari mana.
Ridwan mengatakan uang tersebut berasal dari uang fee percepatan kuota haji tambahan bersumber dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tahun 2024 sejumlah USD 786 ribu.
Ia mengaku uang tersebut telah dikembalikan dirinya ke PIHK.
"Sebelum Saudara kembalikan, uang ini terakhir sebelum sampai ke tangan Saudara berada di tangannya siapa?" tanya jaksa di persidangan.
Baca juga: Hakim Cecar soal Pembagian Fee Kuota Haji, Eks Staf Kemenag Sebut Nama Yaqut
Ridwan mengatakan uang tersebut pernah di tangan eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Di persidangan, Ridwan mengatakan saat uang tersebut dikembalikan ke PIHK berkurang USD 86 ribu.
Kemudian jaksa memperlihatkan barang bukti nomor 1186. Bukti tersebut terkait uang senilai Rp 668 juta.
Ridwan mengaku uang tersebut uang pribadinya untuk istrinya Nila.
Jaksa selanjutnya memperlihatkan barang bukti nomor 1230. Giro antar cabang nilainya USD 43.400.
Baca juga: Eks Staf Kemenag Bantah Ada Aliran USD 271.500 ke Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Ridwan mengatakan uang tersebut terkait dengan fee percepatan kuota haji dari PT Faruk.
Selanjutnya jaksa memperlihatkan barang bukti lainnya berupa tas mewah merek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent dan Lego Star Wars.
Kemudian perhiasan gelang emas putih yang terdapat berlian, dua unit mobil Range Rover, rumah, tanah serta bangunan.
Ridwan mengaku asetnya tersebut telah disita KPK bersumber dari fee percepatan kuota haji tambahan.
"Sudah disita, (pembelian) berdasarkan fee percepatan," jelas Ridwan.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Ia dinilai jaksa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Jaksa pun menyebut ada penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Berikut rinciannya:
Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.