SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dinas Perikanan Kabupaten Bangka kini memusatkan semua pelayanannya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangka. Termasuk, seluruh proses pengajuan surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) tertentu atau BBM khusus bagi nelayan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Vini Awilia mengatakan, hal ini bertujuan menertibkan administrasi sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada nelayan aktif. "Rekomendasi itu berlaku sebulan. Jadi, cuma sebulan sekali mereka pasti ke sini. Makanya kalau awal bulan biasanya banyak, setumpuk pengajuan datang dan tanda tangan rekomendasi," kata Vini Awilia, Selasa (8/9).
Ia merinci, nelayan yang ingin mengurus surat rekomendasi wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi utama. Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
"Jika pengurusan tidak dilakukan sendiri oleh pemilik kapal, pemohon wajib melampirkan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk, seperti keluarga atau perwakilan anak buah kapal (ABK)," jelasnya.
Kemudian, disertai surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa BBM tersebut murni digunakan untuk keperluan operasional kapal yang bersangkutan. Selain itu, dokumen kelengkapan kapal seperti Pas Kecil (KSOP) atau dokumen perpanjangan rekomendasi dari tahun sebelumnya juga wajib dilampirkan.
"Untuk besaran kuota BBM yang diberikan bervariasi, tergantung pada ukuran kapal, jenis alat tangkap yang digunakan, serta intensitas trip atau jam operasional kapal dalam sebulan," ujarnya.
Ia menjelaskan, alasan semua pelayanan dipindahkan seluruhnya ke MPP menyusul evaluasi dari peristiwa penertiban sebelumnya. Dengan terpusatnya pelayanan di MPP, alur pengawasan terhadap nelayan dinilai bisa berjalan lebih tertib, transparan, dan terpadu bersama instansi perizinan lainnya.
"Sengaja setelah kejadian kemarin, akhirnya semuanya kita inikan di MPP. Mereka langsung ke MPP mengajukan, nanti kalau la selesai baru dikasih tahu kapan hari apa diambil," jelasnya.
Vini Awilia juga meluruskan kesalahpahaman yang sempat terjadi di tengah masyarakat, di mana sebagian nelayan mengira pengawasan dan penanganan operasional BBM nelayan merupakan kewenangan penuh Dinas Perikanan Kabupaten. Padahal, Dinas Perikanan hanya menjalankan tugas tambahan dalam menerbitkan surat rekomendasi berdasarkan data dan dokumen yang sah.
"Padahal sebenarnya ini bukan tupoksi kami, kami hanya melakukan tugas tambahan. Mengingat banyaknya nelayan-nelayan laut, sementara di dinas kabupaten kewenangan laut kan tidak ada," tegasnya.
Dengan sistem satu pintu di MPP ini, Dinas Perikanan Kabupaten Bangka berharap para nelayan dapat lebih tertib administrasi. Terutama meminimalisir potensi kendala di lapangan dan memastikan distribusi BBM bagi nelayan di Kabupaten Bangka benar-benar tepat sasaran.
Diketahui, berdasarkan data Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, jumlah nelayan yang memiliki kartu Kusuka sejak tahun 2017-2026 sebanyak 5.045 nelayan. Terbagi dua kategori yaitu nelayan penangkapan ikan di laut sebanyak 4.417 nelayan, kemudian nelayan penangkapan ikan di darat sebanyak 628 nelayan yang terbagi di delapan kecamatan. (v1)
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan
DINAS Perikanan Kabupaten Bangka menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola sektor perikanan yang tertib dan transparan. Hal ini berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 serta Keputusan Kepala Perikanan Kabupaten Bangka tentang persyaratan resmi bagi nelayan yang ingin mengajukan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Vini Awilia, menjelaskan regulasi dan prosedur ini diberlakukan untuk memastikan subsidi maupun alokasi BBM tepat sasaran kepada para pelaku usaha perikanan yang benar-benar berhak dan memenuhi legalitas dokumen kapal. "Untuk prosedur pengajuan tersebut, dibagi secara spesifik berdasarkan kapasitas kapal nelayan guna mempermudah verifikasi data di lapangan," kata Vini Awilia, Selasa (8/9).
Di mana persyaratan pemilik kapal ikan berkapasitas hingga 5 gross ton (GT), dokumen administratif yang wajib dilampirkan ada beberapa dokumen sepertu surat permohonan, surat kuasa dalam arti apabila pengurusan dikuasakan. Kemudian, surat pernyataan, fotokopi KTP dan Kartu KUSUKA dibuat dalam satu halaman. "Untuk dokumen kapal yang terdiri dari fotokopi EBKP, fotokopi pas kecil, fotokopi lampiran pas kecil, surat rekomendasi yang lama," jelasnya.
Sementara kategori kapal ikan dengan kapasitas lebih besar, yakni di atas 5 GT hingga 30 GT, persyaratan yang harus dipenuhi lebih komprehensif, mencakup yaitu surat permohonan, surat kuasa yang artinya apabila dikuasakan. Lalu, fotokopi KTP dan Kartu KUSUKA dibuat dalam satu halaman. Dokumen kapal yang terdiri dari beberapa lampiran yang harus dilampirkan oleh pemilik kapal.
"Lampiran yang harus dilampirkan pemilik kapal fotokopi EBKP, fotokopi pas kecil, fotokopi lampiran pas kecil, fotokopi surat persetujuan berlayar (SPB) terakhir, fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK), surat rekomendasi yang lama," ucapnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Bangka menetapkan proses penerbitan Surat Rekomendasi ini akan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas. Selain itu, pemohon juga wajib memperhatikan ketentuan teknis pendukung, antara lain seluruh berkas difotokopi rangkap 1 dan dokumen asli wajib diperlihatkan saat pengajuan.
"Berkas seperti Surat Permohonan, Surat Kuasa, Surat Pernyataan, KTP, serta Kartu KUSUKA harus direkam ke dalam satu file berformat PDF. Berkas dokumen kapal dan kelengkapan lainnya juga wajib direkam ke dalam satu file PDF tersendiri," jelasnya.
"Melalui standarisasi persyaratan ini, kami berharap para nelayan dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen dengan tertib agar proses pelayanan penerbitan rekomendasi BBM dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif," harapnya. (v1)