TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Anggaran belanja pakaian dinas anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencapai Rp 755.743.500 pada 2026. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemerintah Kabupaten Lumajang, anggaran pakaian dinas tersebut terbagi dalam empat pos pengadaan.
Rinciannya, belanja pakaian sipil lengkap (PSL) dinas dan atribut DPRD dialokasikan sebesar Rp 178.321.500. Kemudian, anggaran untuk pakaian sipil resmi mencapai Rp 144.355.500.
Selanjutnya, terdapat anggaran pakaian dinas harian sebesar Rp 144.355.500. Sementara pos pakaian sipil harian memiliki alokasi terbesar, yakni Rp 288.711.000.
Baca juga: Cekcok Soal Genangan Air, Lansia 67 Tahun Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Lumajang
Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, total anggaran belanja pakaian dinas anggota DPRD Lumajang mencapai Rp 755.743.500.
Sekretaris DPRD Lumajang Mahfud menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 50 anggota DPRD Lumajang. Menurutnya, penyediaan pakaian dinas merupakan hak anggota DPRD yang telah diatur dalam regulasi.
"Dewan secara regulasi kan ada hak pakaian. Ada itu," ujar Mahfud saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/9/2026).
Mahfud mengatakan, sebagian anggaran pakaian dinas tersebut telah direalisasikan. Namun, masih terdapat dua pos anggaran yang belum terserap karena menunggu proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
"Belanja pakaian dinas itu ada yang sudah terserap, dan ada yang belum nunggu setelah PAK. Tinggal dua yang belum terserap," jelasnya.
Baca juga: Pendapatan Sopir Truk Semen Rp100 Ribu Hangus Terkena Dampak Kelangkaan Solar di Lumajang
Menurut Mahfud, anggaran pakaian dinas anggota DPRD setiap tahun tetap dialokasikan karena menjadi bagian dari hak legislator. Meski demikian, realisasi anggarannya dapat berbeda setiap tahun, bergantung pada kebutuhan dan tingkat penyerapan.
"Setiap tahun itu ada (belanja) pakaian, cuma berapa yang diserap tergantung. Seperti jas, dalam satu periode kan dua kali biasanya, pada pertama dilantik sama tengah tengah (periode). Memang di Peraturan Mendagri itu ada," jelasnya.
Ia menjelaskan, jenis pakaian yang disediakan bagi anggota DPRD tidak hanya pakaian dinas formal. Terdapat pula pakaian adat dan batik khas daerah yang digunakan dalam kegiatan tertentu.