138 Orang Tersangka Kebakaran Hutan, Komisi III Desak Polri Telusuri Dalangnya
Jonathan Pandapotan Purba September 08, 2026 09:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menerima sebanyak 200 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan menetapkan 138 tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (7/9), menyebut 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya diduga karena kelalaian. Polri juga kini tengah mendalami dugaan keterlibatan delapan korporasi terkait karhutla.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus karhutla. Namun, ia turut meminta polisi mendalami pihak-pihak di balik para pelaku lapangan tersebut.

“Saya apresiasi Polri yang sigap menangani karhutla sedari kemarin. Tapi belum cukup, saya minta Polri bersama PPATK telusuri rekening 138 tersangka tersebut, cek apakah ada aliran dana dari pihak tertentu yang memerintahkan atau membiayai," ujar Sahroni, Selasa (8/9).

"Karena rasanya janggal kalau ratusan orang bergerak dalam waktu berdekatan tanpa ada pihak berkepentingan yang mengorganisir. Ini jugalah yang bikin Presiden Prabowo marah kemarin, ada dugaan penanaman sawit di titik-titik lokasi bekas karhutla. Maka pastikan tindak tegas mereka semua. Hukum berat tak hanya pelaku tapi juga para cukongnya,”

Sahroni juga meminta dugaan keterlibatan korporasi diusut secara serius, terutama jika ditemukan kaitan dengan pembukaan lahan setelah terjadinya karhutla.

“Makanya, dugaan keterlibatan korporasi juga jangan berhenti di pemeriksaan. Kalau terbukti ada yang sengaja membakar atau memanfaatkan lahan bekas karhutla, tindak tegas. Kalau korporasinya terlibat, izinnya harus dicabut dan penanggung jawabnya dipidanakan. Jangan sampai pelaku lapangan saja yang kena, sementara dalang dan yang membiayai lolos. Padahal mereka justru biang keroknya,” tegas Sahroni.

 

Kapolri: 138 Tersangka Kebakaran Hutan, Jumlah Masih Bisa Bertambah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, jumlah tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas 200 laporan dugaan tindak pidana terkait karhutla yang telah diterima Polri.

"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," jelas Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Selain menangani perkara yang melibatkan individu, dia menegaskan Polri juga turut menangani kasus yang melibatkan korporasi. Listyo menyampaikan Polri saat ini tengah menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas karhutla.

Polri juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Listyo menuturkan instansi terkait sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha terhadap 42 entitas. Namun, Polri akan melakukan penindakan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.

"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka kami akan proses," jelas dia.

Listyo menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui satu ketentuan hukum. Dalam proses pidana, kepolisian dapat menerapkan sejumlah undang-undang (UU) yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun peraturan yang dimaksud meliputi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan penerapan ketentuan pidana secara berlapis diperlukan untuk memberikan efek penegakan hukum yang lebih kuat sekaligus mencegah terulangnya kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," ujar Listyo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.