Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang, ternyata belum sepenuhnya memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Kampung tersebut hingga kini belum memiliki fasilitas pendidikan yang lengkap. Warga, khususnya para pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA, terpaksa harus menempuh perjalanan ke kampung lain.
“Di Sekumur tidak ada SMA. Kalau mau sekolah, harus ke Babo,” kata Datok Penghulu Kampung Sekumur, Sofyan, Selasa (8/9/2026).
Kampung Babo berada di Kecamatan Bandar Pusaka, dengan jarak sekitar 12 kilometer dari Sekumur. Meski jaraknya tidak terlalu jauh, perjalanan menuju Babo membutuhkan waktu hingga satu jam karena kondisi jalan yang masih buruk.
“Kondisi jalan pun ngeri kali. Sebelum banjir saja sudah ngeri kondisinya,” ungkap Sofyan.
Kondisi akses jalan yang sulit turut meningkatkan risiko anak-anak mengalami putus sekolah. Tidak sedikit pelajar yang akhirnya memilih berhenti sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan karena harus menghadapi medan perjalanan yang berat setiap hari.
Baca juga: Kolaborasi Pakar FKIP Universitas Terbuka, Perkuat Mitigasi Bencana dan Sanitasi di Desa Sekumur
Sebagai pimpinan kampung, Sofyan bersama sejumlah datok penghulu sebelumnya telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada pemerintah agar SMA atau sekolah sederajat dibangun di Kampung Sekumur.
Namun, permohonan tersebut selalu terkendala dengan alasan kampung tidak memiliki lahan untuk pembangunan sekolah.
Bagi masyarakat, alasan tersebut dinilai tidak dapat diterima. Pasalnya, Kampung Sekumur dikelilingi areal perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak guna usaha (HGU), yang pada prinsipnya berada di atas tanah negara.
Masyarakat menilai perusahaan pemegang HGU semestinya dapat berkontribusi menyediakan atau melepaskan sebagian arealnya untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polemik tersebut semakin mencuat setelah diketahui salah satu izin HGU yang dipegang perusahaan telah berakhir sejak 2021. Namun, hingga kini perusahaan tersebut disebut masih melakukan aktivitas panen secara rutin.
Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Ratusan warga dari tiga kampung, yakni Sekumur, Tanjungglumpang, dan Pematangdurian, bahkan menggelar aksi protes ke Kantor Bupati Aceh Tamiang pada pekan lalu.
Warga meminta pemerintah bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar regulasi serta memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Kondisi masyarakat semakin sulit, sementara mereka terus memanen padahal HGU sudah mati. Kami hanya minta keadilan,” ujar Sofyan.