Ujung Isu Kantor di Jaksel Bikin Loker Palsu
GH News September 08, 2026 09:08 PM
Jakarta -

Warganet ramai menduga kantor di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) membuat lowongan kerja (loker) palsu. Kantor itu dicurigai menipu karena meminta uang kepada pelamar.

Isu ini mencuat setelah viral di media sosial (medsos) saat ada pihak yang menggerebek kantor tersebut. Pada momen itu, ada pelamar yang mengaku dimintai uang di dalam kantor yang berlokasi di kompleks ruko di Jalan Raya Pasar Minggu.

Polisi menyelidiki kasus itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti. Namun, polisi belum menerima laporan dari korban terkait dugaan penipuan modus loker palsu itu.

"Kami sudah melakukan interogasi awal di awal. Di mana hal tersebut tidak ada namanya Polsek Pasar Minggu menerima laporan polisi, belum ada," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus Echeal Setiyawan, dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Dia mengatakan keterangan dari pihak korban diperlukan untuk mendapatkan informasi soal dugaan penipuan modus lowongan kerja. Kasus ini mencuat setelah ada pihak yang mendatangi kantor yang diduga melakukan para pelamar kerja.

Dia mengatakan proses penyelidikan masih berjalan meski belum ada korban yang membuat laporan polisi (LP). Kasus penipuan modus loker palsu beberapa kali terjadi di antaranya di Tebet, Bekasi, hingga Duren Sawit Jakarta Timur (Jaktim).

"Dan juga kemarin kami sudah membawa empat orang calon korban, yang di mana karena belum ada LP, kami mau ambil keterangan awalnya dulu di Polsek Pasar Minggu," ucap dia.

Dalih Uang Komitmen

Polisi menyebut, kantor penyalur kerja itu meminta uang dengan alasan uang pangkal atau tanda komitmen. Kantor di Pasar Minggu itu bergerak dengan menyalurkan tenaga kerja.

"Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam arti sebuah jasa. Jasa yang di mana seperti yang diketahui sekiranya orang kalau misal contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan,," kata Kompol Theodorus di Mapolsek Pasming, Senin (7/9).

Dia mengatakan perusahaan itu meminta uang dari pelamar dengan perjanjian bakal dikembalikan setelah waktu yang ditentukan. Namun, pelamar khawatir uang tersebut dibawa lari.

"Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut," ungkapnya.

Jasa Salurkan Pekerja

Saat mengecek perusahaan tersebut, polisi menemukan perusahaan itu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Theo mengatakan, perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa penyalur tenaga kerja.

"Kalau penyaluran jasa seperti ini. Mereka biasanya menyalurkan jadi kasir ataupun jadi tenaga-tenaga kerja di apa namanya toko-toko atau di apa yang kayak departemen-departemen gitu. Jadi dia bukan perusahaan besar, cuma yang dibilang kayak kasir-kasir atau karyawan-karyawan, waiters kayak gitu semuanya," ucapnya.

Kembalikan Uang ke 3 Pelamar

Polisi menjadi mediator dalam kasus ini. Mereka telah menerima tiga orang yang merasa menjadi korban untuk meminta uangnya dikembalikan oleh perusahaan tersebut.

"Adapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami akan menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya," kata dia.

Theo mengatakan, beberapa korban yang datang telah menerima uang pengganti. Korban yang menerima uang pengganti mulai Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta.

"Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB," katanya.

Theo menambahkan, sampai saat ini Polsek Pasar Minggu tidak menerima laporan polisi (LP) dari korban terkait dugaan penipuan tersebut. Namun dia bertanya langsung ke korban, dan mereka hanya meminta uangnya dikembalikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.