Tersangka Penyelundupan Sisik Trenggiling 3.053 Kg Digugat Rp 2,46 Miliar untuk Pemulihan Habitat
Joko Widiyarso September 08, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS), yang fokus pada perlindungan spesies terancam punah resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait perdagangan ilegal 3.053 kilogram (lebih dari 3 ton) sisik trenggiling (Manis Javanica).

Gugatan perdata senilai Rp 2,46 miliar ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 September 2026 dan diagendakan menjalani sidang perdana pada 17 September mendatang.

Ada tujuh pihak yang digugat secara tanggung renteng karena disinyalir terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyamaran, pengangkutan, hingga pengurusan ekspor ilegal.

Para tergugat tersebut terdiri atas empat individu berinisial AAM, TT, VXH, dan MIS, serta tiga entitas korporasi yaitu PT VTM, PT TSR, dan PT LWA. 

Ketujuh pihak ini sebelumnya juga telah berhadapan dengan proses hukum pidana atas upaya penyelundupan sisik satwa dilindungi tersebut melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Kamboja untuk bahan baku kosmetik.

Direktur SCENTS, Ma'ruf Erawan menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan skala besar ini tidak boleh hanya berhenti pada hukuman pidana bagi pelaku atau sekadar menghitung berat barang bukti.

Berdasarkan estimasi para ahli dan dituangkan dalam gugatan, jumlah 3.053 kg sisik yang dikemas dalam 99 karton tersebut diperkirakan berasal dari 8.532 individu trenggiling yang ditangkap dan dibunuh. Angka tersebut berdasarkan estimasi berat sisik yang menggambarkan jumlah individu yang dibunuh dan hilang di alam. 

"Bagi kami, yang hilang bukan sekadar 3 ton barang, melainkan ribuan individu dari sebuah spesies yang populasinya sudah mengalami tekanan sangat besar akibat perburuan dan perdagangan ilegal," ujar Ma'ruf, saat menyampaikan keterangan, Senin (7/9/2026). 

Ia memaparkan, hilangnya ribuan trenggiling berdampak masif terhadap ekosistem. Selain menurunkan peluang reproduksi dan mereduksi keragaman genetik, hilangnya satwa soliter pengendali populasi semut dan rayap ini juga memutus fungsi ekologis penting seperti penggalian tanah yang menjaga siklus air dan kesehatan tanah.

Pertanggung jawaban pelaku

Oleh karena itu, SCENTS menempuh jalur gugatan perdata lingkungan hidup agar para pelaku bertanggung jawab penuh secara finansial untuk pemulihan kerusakan. Dalam gugatan terdaftar dengan nomor registrasi 565/PDT.G/2026/PN.Jkt.Tim ini, penggugat menuntut biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 2.462.345.000 yang dialokasikan untuk empat program tindakan pemulihan. 

Antara lain pemantauan populasi trenggiling senilai Rp 1.422.000.000, yang akan dilakukan selama tiga tahun di Resort Salak I Loji, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Pemulihan habitat trenggiling seluas 15 hektare di TNGHS senilai Rp 337.845.000, mencakup penanaman tahun pertama serta pemeliharaan tahun kedua dan ketiga.

Penelitian molekuler terhadap sisik sitaan dan populasi di alam senilai Rp 577.500.000 guna mendapatkan data genetik untuk konservasi. Edukasi publik mengenai jasa ekosistem trenggiling dan dampak perdagangan ilegal senilai Rp 125.000.000.

"Jadi sekali lagi, uang yang kami minta ini bukan untuk Scents, bukan untuk keuntungannya kami, yang kami minta adalah biaya untuk tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilaksanakan secara terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keahlian di bidang konservasi," kata pria yang akrab disapa Uup ini. 

Ia menyadari tidak mungkin mengembalikan kondisi alam persis seperti sebelum peristiwa ribuan trenggiling itu dibunuh. Sebab tidak mungkin trenggiling tersebut dihidupkan lagi, tetapi ketidakmungkinan untuk mengembalikan semuanya bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan pemulihan apapun.

Tidak dapat dipulihkan sepenuhnya

Justru karena kerugiannya tidak dapat dipulihkan sepenuhnya, maka pihaknya merasa harus melakukan apa yang masih mungkin bisa dilakukan untuk menjaga populasi yang tersisa, memperbaiki habitat yang rusak, membangun pengetahuan ilmiah, dan mencegah kehilangan yang lebih besar di masa yang akan datang.

"Kami tidak ingin perkara ini berhenti pada pertanyaan siapa yang melakukan, siapa yang dihukum, tetapi kami ingin hukum juga menjawab pertanyaan apa yang telah hilang dari alam dan apa yang harus kita lakukan untuk memulihkannya," ujarnya. 

"Karena bagi kami, keberhasilan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar hanya ketika pelakunya dihukum, tidak hanya ketika pelakunya dihukum, tetapi keberhasilan juga harus diukur dari apakah alam yang menjadi korban sesungguhnya mendapatkan kesempatan untuk pulih kembali," imbuh Uup. 

Anggota Tim Kuasa Hukum NET Attorney, Irma Herawati menambahkan bahwa angka-angka kerugian spesies dan luas pemulihan habitat dihitung secara ilmiah bekerja sama dengan para ahli BRIN, serta melibatkan koordinasi lintas instansi termasuk Kementerian Kehutanan Ditjen Gakkum dan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta Bea Cukai.

Sementara itu, Kuasa Hukum NET Attorney, Nasrul Saftiar Dongoran menegaskan bahwa gugatan ini merupakan terobosan hukum penting untuk mendorong pengadilan agar mengakui trenggiling dan satwa liar dilindungi lainnya, sebagaimana diatur dalam Permen LHK P.106/2018, sebagai subjek hukum.

"Selama ini sisik trenggiling di persidangan hanya diposisikan sebagai barang bukti. Padahal trenggiling adalah makhluk hidup yang bernyawa," ujar Nasrul. Melalui momentum ini, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat menerapkan asas in dubio pro natura dan melahirkan landmark decision yang berpihak secara nyata pada pemulihan lingkungan di Indonesia. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.