Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seluruh siswa diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Baca juga: Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, Kapolres Lampung Selatan Bagikan Masker ke Warga Palas
Disdikbud Bandar Lampung mengutamakan penggunaan masker N95 atau masker medis untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu saluran pernapasan.
Meski aktivitas sekolah kembali berjalan, siswa tetap diminta menggunakan perlindungan untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Nomor 100.2.2.5/2765/III.01/2026 tertanggal 8 September 2026 tentang Pelaksanaan Kembali Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Keselamatan siswa menjadi perhatian utama saat kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP di Kota Bandar Lampung kembali digelar secara normal mulai Rabu (9/9/2026).
Selain perlindungan pernapasan, sekolah diminta mengurangi kegiatan yang mengharuskan siswa berada di luar ruangan. Kebijakan ini terutama berlaku untuk aktivitas yang melibatkan anak-anak dalam jumlah banyak.
Apabila kegiatan di area terbuka tidak dapat dihindari, siswa maupun tenaga pendidik diminta menggunakan perlindungan tambahan.
Di antaranya kacamata pelindung serta pakaian berlengan panjang untuk meminimalkan paparan material vulkanik.
Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan, sekolah dan orangtua perlu tetap memperhatikan kondisi kesehatan serta keselamatan peserta didik selama KBM berlangsung.
"Segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila terdapat hal-hal yang berdampak pada keselamatan dan kondisi siswa maupun pendidik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau," ujar M Nur Ramdhan.
Menurutnya, keputusan mengembalikan pembelajaran ke sekolah mempertimbangkan perkembangan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau dalam beberapa hari terakhir.
"KBM dapat dilaksanakan kembali secara normal seperti biasa mulai Rabu, 9 September 2026," demikian ketentuan dalam surat edaran yang ditandatangani M Nur Ramdhan, Selasa (8/9/2026).
Meski demikian, satuan pendidikan diminta tidak mengabaikan perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau.
Sekolah juga perlu mengikuti arahan dan informasi resmi dari pemerintah untuk menentukan langkah apabila situasi kembali berubah.
Dengan kebijakan tersebut, KBM di Bandar Lampung kembali berjalan seperti biasa, namun penerapan langkah perlindungan tetap menjadi bagian penting dalam aktivitas siswa di lingkungan sekolah.
( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )