Tribunlampung.co.id, Majalengka - Seorang warga menyelamatkan bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di sebuah perkebunan di Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca juga: Kurangi Risiko Paparan Abu Vulkanik GAK, Siswa di Bandar Lampung Wajib Pakai Masker Medis
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi masih bernapas dan berlumuran darah oleh Parta bin Antani (60), yang saat itu sedang mencari rumput. Parta kemudian membawa bayi tersebut ke rumah sebelum melaporkannya kepada perangkat desa hingga akhirnya mendapat penanganan medis di puskesmas terdekat.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial S (16) yang tinggal di sebuah kos. S diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut sekaligus terduga pelaku yang meninggalkan bayi di area perkebunan.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, bayi tersebut dilahirkan oleh S pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Proses persalinan dilakukan sendiri dengan bantuan seorang temannya.
"Setelah tali ari-ari terputus, bayi tersebut dibungkus menggunakan satu potong celana panjang dan celana rok wanita berbahan kain warna hitam," kata Aldy saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Sekitar pukul 06.30 WIB, S kemudian membawa bayi yang baru dilahirkannya tersebut ke sebuah perkebunan di Desa Beber. Di lokasi itu, bayi ditinggalkan sebelum akhirnya ditemukan Parta.
"Pada pukul 06.30 WIB pelaku membawa bayi tersebut ke perkebunan yang terletak di Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka dan membuang atau meninggalkan bayi tersebut," ujar Aldy.
Setelah bayi ditemukan, warga bersama perangkat desa segera melakukan evakuasi untuk memastikan kondisinya. Bayi kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan guna mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, penyidik masih mendalami alasan S meninggalkan bayinya di perkebunan. Polisi belum mengungkap motif di balik tindakan tersebut.
"Terduga pelakunya ibu kandungnya sendiri. Kami masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku membuang bayi tersebut," ucap Aldy.
Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai penelantaran orang atau anak. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
sumber: Tribun Jabar