2027, Pemkab Bangka Miliki Struktur OPD Baru
Ajie Gusti Prabowo September 08, 2026 08:50 PM

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka secara resmi akan memberlakukan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru terhitung mulai 2 Januari 2027. Penyesuaian ini diambil, guna menjawab berbagai tantangan kebutuhan pelayanan publik serta mengoptimalkan kinerja birokrasi di lingkup pemerintahan daerah khususnya di Kabupaten Bangka.

Bupati Bangka, Fery Insani, mengatakan perombakan struktur organisasi ini mencakup penggabungan sejumlah perangkat daerah agar lebih ramping dan efektif. Di mana berdasarkan penataan baru tersebut, beberapa dinas digabung menjadi satu instansi induk.

"Mulai tanggal 2 Januari kita sudah dengan struktur yang baru. Ada contohnya PU, ini banyak sekali, tiga ya. Hanya kita yang bergabung tiga, se-Indonesia ini kita yang gabung tiga," kata Fery Insani, Selasa (8/9).

Menurut Fery Insani, penataan ini dilakukan mengingat ruang lingkup kewenangan pemerintah kabupaten yang kini semakin spesifik. "Sebagai contoh, urusan perhubungan kini hanya memiliki dua kewenangan utama dan dikoordinasikan langsung dengan Dinas Perhubungan, sementara sektor kelautan dan udara berada di luar kewenangan kabupaten," jelasnya.

Fery Insani memastikan, kebijakan tersebut tidak menimbulkan praktik kerusakan struktural yang berujung pada pencopotan jabatan secara sepihak atau pejabat menjadi non-job. "Cuma saya memastikan bahwa tidak ada pejabat yang kehilangan jabatan. Karena kita sudah menghitung berapa yang pensiun dan juga macam-macam," tegasnya.

Ia merinci, beberapa dinas mengalami penyesuaian jumlah pejabat, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sebelumnya memiliki lima jabatan eselon, kini disesuaikan menjadi struktur yang lebih optimal untuk mendukung operasional lapangan. "Penyesuaian terukur ini telah dikalkulasikan secara matang, guna mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun," ucapnya.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka, Rismy Wira Madonna, menegaskan penataan dan restrukturisasi birokrasi ini diposisikan bukan sekadar merampingkan kuantitas aparatur, melainkan memastikan kesiapan kompetensi agar figur yang tepat berada di posisi yang tepat pada waktu yang tepat.

Sejumlah jabatan struktural yang mengalami perampingan signifikan pada struktur 2027, antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) berkurang dari 30 menjadi 26 posisi, Jabatan Administrator Eselon atau IIIa berkurang dari 50 menjadi 44 posisi. Selanjutnya, Jabatan Administrator atau eselon IIIb berkurang dari 92 menjadi 85 posisi. Jabatan Pengawas atau Eselon IVa berkurang dari 143 menjadi 135 posisi.

Untuk mengisi jabatan lowong akibat penggabungan dinas dan perampingan tersebut, BKPSDMD memastikan seluruh simulasi mutasi dan promosi akan mengacu murni pada hasil pemetaan talenta.

"Melalui metode nine box matrix yang telah diterapkan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas, pemerintah daerah kini memiliki data valid untuk menyusun rencana suksesi kepemimpinan yang objektif dan transparan," pungkasnya. (v1)

STRUKTUR OPD 2027
1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan
4. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
5. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
6. Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan
7. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
9. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
11. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikananan
12. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
13. Satuan Polisi Pamong Praja
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
15. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
16. Badan, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
17. Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah
18. Inspektorat
19. Sekretariat Daerah
20. Sekretariat DPRD 
21. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
22. RSUD Depati Bahrin

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.