Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian ATR/BPN, Pangkas Antrean dari 139 Hari jadi 6 Hari
Cornel Dimas Satrio September 08, 2026 08:50 PM

TRIBUNKALTARA.COM - Langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merombak mekanisme pelayanan pertanahan membuahkan hasil signifikan.

Melalui skema Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026, waktu tunggu pengukuran bidang tanah berhasil dipangkas secara drastis.

Di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, misalnya, masa tunggu pengukuran tanah yang sebelumnya memakan waktu hingga 139 hari kini berhasil ditekan menjadi hanya 6 hari berkat penataan jadwal dan penguatan kapasitas petugas ukur di lapangan.

Setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), pengukuran bidang tanah dipastikan terlaksana dalam waktu maksimal lima hingga tujuh hari.

08092026 Pengukuran Terjadwal BPN 02
EFISIENSI LAYANAN PERTANAHAN - Layanan Pengukuran Terjadwal dari Kementerian ATR/BPN membuat warga merasakan kemudahan sekaligus efisiensi waktu pelayanan pertanahan.

Baca juga: Layanan Pengukuran Terjadwal BPN: Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur

Jadwal Pengukuran Dimajukan Sebulan Lebih Cepat

Dampak pemangkasan waktu antrean tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah secara mandiri.

Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, mengaku kaget saat mengetahui jadwal pengukuran tanah warisan keluarganya dimajukan hampir satu bulan dari jadwal semula.

Septiah mendaftarkan tanahnya pada Juli 2026 dan awalnya mendapat jadwal pengukuran pada 23 September 2026. Namun, setelah melakukan pembayaran SPS pada 28 Agustus 2026, petugas Kantah Jakarta Barat langsung datang mengukur tanahnya pada 2 September 2026.

"Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal," imbuhnya.

Beri Kepastian Waktu Bagi Pemohon Mandiri

Pengalaman serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat. Sebelum sistem baru ini berlaku, ia sempat diinformasikan harus menunggu sekitar tiga bulan untuk proses pengukuran.

Kini, kepastian jadwal yang lebih cepat membuatnya jauh lebih tenang.

"Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang," ungkap Iwan.

Iwan berpendapat, transparansi jadwal memudahkan warga yang meluangkan waktu untuk mengurus dokumen tanahnya sendiri.

"Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya," tuturnya.

Komitmen 'Karpet Merah' Pelayanan Pertanahan 

Transformasi pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghapus ketidakpastian prosedur yang selama ini mengular di berbagai Kantah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pemerintah harus memberikan karpet merah kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti.

(adv)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.