TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Malinau yang mencakup tiga wilayah utama: Kecamatan Malinau Kota, Malinau Utara, dan Malinau Barat, resmi menjadi sasaran peninjauan kembali dan revisi.
Langkah ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab )Malinau menyusul pesatnya pertumbuhan fisik kawasan, lonjakan aktivitas ekonomi, serta perlunya penyesuaian terhadap tuntasnya batas administrasi wilayah dan dokumen RPJMD terbaru.
Berdasarkan hasil evaluasi teknis lintas sektor, terdapat beberapa faktor utama yang menjadi penyebab mendesaknya revisi regulasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2021 tersebut.
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Jalur Puspem Malinau Mulai Direkayasa, Pengendara Usulkan Penertiban Bahu Jalan
Penyebab utama revisi ini adalah ditemukannya kesenjangan nyata antara perencanaan tahun 2021 dengan realisasi di lapangan.
Tingkat perwujudan rencana struktur ruang perkotaan saat ini baru terealisasi sebesar 34 persen.
Kondisi tersebut dipertegas oleh ditemukannya simpangan pola ruang yang cukup luas, yakni mencapai 1.361,15 hektare.
Kesenjangan ini dipicu oleh maraknya alih fungsi lahan menjadi fasilitas terbangun seiring melonjaknya perizinan berusaha di sektor perdagangan, jasa, dan hunian perkotaan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Perkim Kabupaten Malinau, Elviana, menjelaskan peninjauan kembali ini berfungsi sebagai studi kelayakan untuk menentukan arah kebijakan tata ruang ke depan.
"Peninjauan kembali ini sama seperti studi kelayakan apakah perda perlu dirubah atau diganti secara menyeluruh. Sejauh ini tadi hasilnya dari temuan (Rapat) hari ini banyak sekali masukan berbagai stakeholder yang perlu dinilai," ungkap Elviana, Selasa (8/9/2026).
Faktor penyebab penting lainnya adalah tingginya kerentanan kawasan perkotaan di tiga kecamatan tersebut terhadap potensi bencana alam maupun non-alam, seperti banjir, tanah longsor, hingga kebakaran pemukiman.
Kepadatan hunian yang masih didominasi oleh konstruksi kayu menuntut hadirnya standar teknis ruang yang lebih ketat.
Elviana menegaskan aturan turunan dari revisi tata ruang ini nantinya akan mengatur rincian teknis pendirian bangunan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan warga.
"Mengingat kawasan perkotaan kita banyak di kawasan rawan bencana banjir, longsor, terus kebakaran pada bangunan-bangunan kayu. Sebenarnya di tata ruang itu rinci mengatur jarak antar-rumah, GSB, material semipermanen atau permanen," ujarnya.
Selain pembenahan aspek keselamatan, penataan ulang di tiga kecamatan ini diarahkan untuk mempercepat penyediaan jaringan utilitas dasar, seperti jaringan listrik, air bersih, hingga telekomunikasi.
Dari hasil penilaian multi-aspek, dokumen evaluasi penataan ruang Perkotaan Malinau memperoleh skor akhir 78,45.
Atas capaian nilai tersebut, tim evaluator merekomendasikan perlunya revisi sebagian atas aturan RDTR yang berlaku agar arah pembangunan Malinau tetap tertata rapi, aman dari bencana, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
(*)
Penulis: Mohammad Supri