TRIBUN-MEDAN.com - Kritikan kinerja Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) tentang penetapan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bergulir kian kencang.
Setelah heboh tukang becak di Kulon Progo, DIY, mendadak berubah dari desil 1 ke desil 9 atau super kaya, kini giliran status Anggota DPR Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba yang picu polemik.
Pasalnya, wanita yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) punya harta belasan miliaran rupiah itu, ternyata masuk desil 4. Artinya, Eva otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Untuk diketahui, desil 1-4 merupakan kelompok sangat miskin hingga rentan. Golongan tersebut menjadi prioritas utama penerima bansos tunai atau sembako seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT/Sembako.
Eva Stevany sendiri merasa heran bisa berada di Desil 4. Namun, Eva menyampaikan tidak pernah menerima bansos PKH, dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos tersebut.
"Saya sendiri heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam Desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa," ujar Eva dalam siaran pers, Selasa (8/9/2026).
Baca juga: Ramai Warga Medan Datangi Dinsos Soal Desil DTSEN, Berikut Penjelasan Penentuan Desil 1 hingga 10
Eva juga menyampaikan telah mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan. Ia datang untuk memastikan agar data tersebut segera diperiksa serta diperbaiki sesuai keadaan yang sebenarnya.
"Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam Desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri," ujarnya.
Ia berharap semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Eva justru menjadikan kejadian tersebut sebagai bukti bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki.
"Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan," imbuh Eva.
Nama Eva menjadi sorotan karena disebut masuk Desil 4 dalam DTSEN yang disusun Kementerian Sosial bersama BPS. Nama Eva juga disebut-sebut terdaftar sebagai penerima bansos PKH di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Dalih BPS Usai Viral Tukang Becak di DIY Berubah Jadi Desil 9
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Eva tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 16,05 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 7 April 2024 dan berstatus verifikasi administratif lengkap.
Dalam LHKPN 2023, Eva tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 3,18 miliar. Eva juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 620,5 juta.
Selain itu, Eva melaporkan harta bergerak lainnya Rp 12,03 miliar serta kas dan setara kas Rp 208,19 juta. Dalam laporan tersebut, Eva tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya. Ia juga tidak tercatat memiliki utang.
Total harta kekayaan Eva dalam LHKPN 2023 mencapai Rp 16,05 miliar. Namun, nilai harta kekayaan Eva kemudian terus menurun dalam laporan tahun-tahun berikutnya.
Dalam LHKPN 2024 yang disampaikan pada 8 Maret 2025, total harta Eva tercatat Rp 14,67 miliar. Nilai tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp 3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 10,53 miliar, serta kas dan setara kas Rp 331,97 juta.
Sementara itu, LHKPN 2025 yang disampaikan pada 6 Maret 2026 mencatat total harta Eva Rp 3,5 miliar. Pada laporan tersebut, Eva tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1,63 miliar. Nilai alat transportasi dan mesin yang dilaporkan masih sebesar Rp 620,5 juta.
Eva juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp 419 juta dan kas serta setara kas Rp 831,88 juta. Eva tidak tercatat memiliki utang dalam LHKPN 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa, Eva yang sebelumnya masuk Desil 4 kini masuk Desil 10.
Gus Ipul mengatakan, pergeseran tersebut merupakan hasil dari pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos bersama BPS.
"Informasi ini kami telusuri dan dimutakhirkan. Sekarang dia sudah tidak di Desil 4 lagi. Setiap informasi kami jadikan sebagai bagian dari pemutakhiran data," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Meskipun berada di Desil 4, Eva sudah ditandai sebagai penyelenggara negara yang pasti dikecualikan dari penerima bantuan sosial (bansos).
Menurut Gus Ipul, polemik anggota DPR RI yang masuk Desil 4 tersebut merupakan bagian dari proses konsolidasi data.
"Nah untuk itu, ini tidak ada yang salah ya, karena memang bagian dari proses konsolidasi data dan kami punya komitmen untuk memperbaiki data ini," katanya.(*/tribunmedan.com)