TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan tersebut ternyata berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran kegiatan perawatan suku cadang kendaraan dinas serta pengadaan atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada Setdakab Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andy Sinaga selepas melakukan penggeledahan berhasil diwawancara awak media yang menunggu.
Andy mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Anggaran pada Kegiatan Perawatan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan Pengadaan atau Pembelian BBM dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024,” kata Andy.
Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Ada beberapa dokumen yang turut kita bawa, bagian dari proses pembuktian kita nanti,” ujarnya.
Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan Tim Kejari Kepulauan Meranti membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dimasukkan dalam box kontainer.
Andy menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Tersangkanya belum ada. Nanti kita kumpulkan serangkaian bukti-bukti. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama. Ini masih penyelidikan umum,” jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Kepulauan Meranti Geledah Kantor Bagian Umum Setdakab
Sementara itu di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinuha, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Perhitungan kami sebenarnya sudah ada, tapi sekarang masih proses perhitungan dari ahli. Lebih tepatnya kita tunggu dari tim ahli saja, biar lebih tepat nanti nilai kerugiannya berapa,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Kepulauan Meranti telah memeriksa sekitar 13 orang saksi.
Jumlah tersebut belum termasuk ahli yang turut dimintai keterangan.
Penyelidikan perkara tersebut, kata Ulinuha, telah dilakukan sejak sekitar April 2026.
Menurutnya, penyidik sejauh ini telah menerima sejumlah dokumen. Namun, masih terdapat dokumen lain yang belum diterima dan sejumlah temuan baru yang masih dikumpulkan.
“Dokumen-dokumen itu akan kami kumpulkan. Dari situlah akan kami sampaikan ke ahli nanti sebagai bahan para ahli untuk menghitung kerugian,” ujarnya.
Ulinuha menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya temuan yang kemudian diperkuat dengan laporan yang diterima Kejari Kepulauan Meranti.
“Mulanya ini memang ada temuan, kemudian ada laporan juga masuk, jadi kami tindak lanjuti,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)