Saling Klaim Lahan di Desa Winong Boyolali, Pemprov Jateng Buktikan Punya Sertifikat BPN
raka f pujangga September 08, 2026 09:55 PM

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bersengketa dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, terkait obyek bangunan dan tanah.

Buntut dari sengketa itu, kedua belah pihak saling klaim di lokasi bangunan.

Pemprov Jateng telah memasang papan tanah hak milik di gedung tersebut.

Baca juga: Ringankan Beban Akibat Bencana, Ahmad Luthfi Bantu Uang Kuliah hingga Kos Mahasiswa NTT

Hal yang sama dilakukan Pemdes Winong yang juga turut memasang spanduk yang bertuliskan tanah tersebut milik pihak desa.

Pihak desa mengklaim memiliki obyek seluas 6.500 meter persegi tersebut dengan alas hak milik berupa bondo desa nomor 1.

Sementara, Pemprov Jateng turut mengklaim tanah tersebut karena telah memiliki sertifikat 

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebut, sengketa tanah itu merupakan ranah hukum sehingga bakal menerjunkan tim dari Biro Hukum.

"Nanti Biro Hukum kami yang akan menindaklanjuti," jelasnya di  Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (8/9/2026).

Sengketa tanah itu bermula saat rencana Pemprov Jateng dalam membangun proyek pembangunan Gedung Cabang Dinas (Cabdin) V Dinas Pendidikan Jawa Tengah.

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 miliar dengan masa pengerjaan proyek mulai 18 Juli sampai 15 Desember 2026.

Adanya sengketa ini, Luthfi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terutama terkait proses pembangunan proyek itu.

Ia ingin memastikan dahulu pemeriksaan dari Biro Hukum yang melakukan kajian masalah ini.

"Soal penerapan hukum, kami belum tahu tentang posisi yang sebenarnya. Nanti biro hukum yang melakukan," bebernya.

Sempat Dipinjam Distannak

Menurut pihak desa, tanah tersebut sempat dipinjam Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah, kini Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak).

Namun, pihak desa tidak sempat melakukan sertifikasi terhadap aset desa tersebut.

Sebaliknya, Distannak Jateng mengklaim, tanah tersebut merupakan milik lembaganya.

Hal itu bisa dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Lokasi tersebut memang milik Distannak dan sudah ada sertifikat dari BPN," tutur Defransisco Dasilva Tavares kepada Tribun. 

Frans menambahkan, persoalan tersebut juga telah dilakukan rapat dengan pihak desa melalui rapat online zoom pada 4 Agustus 2026 lalu. 

Baca juga: Melayat ke Rumah Duka Mozza, Ahmad Luthfi Akan Kawal Penanganan Kasus hingga Tuntas

Dalam forum itu, dihadirkan pula Dinas Pendidikan dan BPN. 

Ia menyebut, pihaknya telah menunjukkan bukti kepemilikan yang menyatakan aset tersebut milik pemprov berupa sertifikat.

"Oleh BPN pihak Pemdes dijelaskan bahwa kepemilikan pemprov lebih kuat dan terbaru yakni sertifikat dengan luas 6.475 meter persegi," tambahnya. (Iwn) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.