Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa soal Asabri dan Jiwasraya, Tegaskan Tak Terima Uang Tan Kian
Rita Noor Shobah September 08, 2026 10:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan Febrie dalam perkara yang sebelumnya telah ditangani penyidik.

Febrie hadir didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah, dan setelah pemeriksaan selesai kembali ke rumah tahanan (rutan).

Baca juga: Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka TPPU, Kuasa Hukum Bantah Terima Rp40 Miliar

Kuasa hukum menyebut pemeriksaan kali ini tidak berlangsung untuk membahas seluruh perkara yang dikaitkan dengan Febrie.

Penyidik lebih lanjut menggali keterangan yang sebelumnya sudah ditanyakan ketika Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sudah selesai sore ini. Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu. FA kemudian kembali ke rutan. Jadi pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif," ujar Febri Diansyah usai mendampingi pemeriksaan.

Menurut Febri, penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 22 pertanyaan.

Materi pemeriksaan berfokus pada penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan Asabri atau Jiwasraya sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan.

Pemeriksaan Bukan soal TPPU

Ia juga meluruskan bahwa pemeriksaan hari ini bukan mencakup dua perkara sekaligus ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tidak dua kasus ya, hanya satu perkara. Kalau perkara yang lain itu indikasi TPPU pemeriksaannya bukan hari ini. Kalau yang hari ini indikasinya terkait penanganan perkara Asabri atau Jiwasraya," kata Febri.

Dalam materi pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami hubungan antara Febrie Adriansyah dengan Tan Kian, termasuk dugaan penerimaan dana.

Baca juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Prinsip Miranda Rules

Menanggapi hal tersebut, Febri menegaskan bahwa kliennya menepis seluruh tudingan tersebut.

"Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian, itu clear sekali disampaikan," tuturnya.

Mengenai rumor dan materi praperadilan yang mengeklaim adanya aliran uang senilai Rp40 miliar yang turut menyeret sejumlah nama pejabat kejaksaan, Febri menyebutkan bahwa informasi tersebut didasari pernyataan yang belum pasti.

Berdasarkan keterangan yang tertera, Tan Kian hanya mengonfirmasi penyerahan uang kepada pihak bernama Ferry Hongkiriwang.

"Yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian, uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar 40 miliar. Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu," jelas Febri.

Febri meminta publik dan penegak hukum memilah secara jernih antara fakta hukum dan dugaan spekulatif.

Ia juga menyinggung potensi adanya pencatutan nama pejabat oleh pihak-pihak tertentu.

"Tantangan yang paling penting dalam proses hukum ini adalah memilah mana yang fakta yang bisa jadi bukti, mana yang sifatnya dugaan atau pendapat-pendapat, apalagi asumsi atau spekulasi itu tidak boleh dicampuradukkan," pungkas Febri.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum menyatakan belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan, namun Febrie Adriansyah dipastikan siap hadir memenuhi panggilan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

Siapa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang?

Tan Kian selama ini dikenal sebagai sosok konglomerat di Indonesia yang berkarier di industri properti nasional.

Ia sebelumnya mendirikan Dua Mutiara Group yang kemudian berkembang menjadi Century Properties Group Indonesia.

Century Properties Group Indonesia ini merupakan perusahaan yang berfokus pada pembangunan properti premium di kawasan bisnis Jakarta.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Terungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 M Terkait Kasus ASABRI-Jiwasraya

Dikutip dari Kompas.com, Century Properties termasuk dalam kategori boutique developer, yakni pengembang yang spesialis menggarap proyek-proyek eksklusif dengan jumlah terbatas dan menyasar pasar kelas atas.

Tan Kian di antaranya terlibat dalam pembangunan Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, serta memiliki The Plaza Office Tower yang berada di kawasan bisnis Sudirman-Kuningan. 

Rangkaian proyek tersebut menjadikan Century Properties Group Indonesia sebagai salah satu pemain penting dalam pengembangan gedung perkantoran, hotel, dan hunian premium di Jakarta.

Dalam pusaran kasus hukum, nama Tan Kian tak hanya muncul dalam kasus Febrie Adriansyah saja.

Jauh sebelumnya, Tan Kian juga ramai menjadi sorotan karena disebut-sebut dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.

Kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996. 

Henry Leo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, vonis hukuman tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Mei 2008 lalu.

Tan Kian yang menjadi Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 28 Januari 2020 lalu, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri.

Sosok Ferry 'Boboho' Hongkiriwang

Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' muncul dalam pusaran kasus mantan Febrie Adriansyah dan advokat bernama Don Ritto.

Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Keduanya saling mengenal sebab sama-sama merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Nama Ferry 'Boboho' sudah muncul sejak lama saat mantan personel Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Rajasan Chandra, membahasnya dalam sebuah siniar yang tayang pada Agustus 2025.

Kala itu, Sri Rajasa mengatakan Ferry adalah orang terdekat Jampidsus yang selama ini bertugas sebagai 'debt collector'.

Menurut Sri Rajasa, Ferry juga mengenal sejumlah petinggi Kejagung lewat dunia otomotif.

Berkat hobinya itu, Ferry disebutkan memiliki akses ke lingkungan Kejagung.

Bahkan, kata Sri Rajasa, Ferry pernah mengatasnamakan pejabat Kejagung dalam dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba.

Pejabat Kejagung yang disinggung Sri Rajasa diduga adalah Febrie.

Pernyataan serupa disampaikan pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, baru-baru ini.

Ia membenarkan Ferry 'Boboho' kerap mencatut nama pejabat Kejagung untuk berbagai urusan.

"Dia tukang catut nama petinggi-petinggi Kejagung untuk berbagai urusan," ujar Handika di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Handika pun tak menampik, kliennya sempat mengenal Don Ritto.

"Kalau ditanya (Don Ritto) pernah kenal (Ferry 'Boboho') enggak, pernah kenal," kata dia.

Lebih lanjut, Handika mengungkapkan kliennya dan Ferry pernah bekerja sama mengelola sebuah restoran.

Saat itu, restoran tersebut bernama Gontran Cherrier yang menyajikan menu Prancis. Restoran ini berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Namun, saat bangkrut, usaha tersebut diambil alih Don Ritto dan berubah nama menjadi de'Clan Signature.

"Waktu dipegang dan kerja sama (dengan Ferry), bangkrut. Kemudian diserahkan ke Pak Idon semuanya, diubah nama, dan dikelola Pak Idon semuanya dan berkembang dengan baik," jelas Handika.

Ditangkap atas Perintangan Penyidikan

Menurut catatan Indonesian Police Watch (IPW), pada Juli 2025, Ferry ditangkap terkait kasus dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus ini bermula saat seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, Briptu FF, membuntuti Ferry di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta, dilansir BangkaPos.com.

Saat itu, Ferry membanting ponsel Briptu FF dan menghubungi kenalannya yang diduga orang Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Briptu FF lantas dibawa dan disekap selama beberapa hari sebelum akhirnya dibebaskan setelah ada komunikasi antara Polri dengan TNI.

Selain itu, IPW juga mencatat Ferry berperan sebagai perantara dalam pengurusan kasus yang ditangani Kejagung, khususnya Jampidsus.

"IPW juga menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. Bahkan, salah satu perkara yang diduga dibrokeri adalah perkara Tankian," ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (8/7/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.

Febrie Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.