WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama (Wasrikber), bertempat di Plaza BPJamsostek.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis kedua badan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja, khususnya dalam memastikan terpenuhinya kewajiban pendaftaran, penyampaian kebenaran data, serta kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto, serta Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan.
Baca juga: Pakar Apresiasi Jampidus Tersangkakan Korporasi Besar Kasus Transfer Pricing 17 Tahun Mengendap
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan, penguatan pengawasan diperlukan agar kepesertaan tidak sekadar tercatat secara administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
“Melalui PKS yang ditanda tangani BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kami ingin melakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama secara lebih kolaboratif dan lebih massif, untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran iuran,” ujar Agung dalam keterangannya yang diterima, Selasa (8/9/2026).
Menurut Agung, bentuk ketidakpatuhan dapat terjadi dalam berbagai kondisi, mulai dari pemberi kerja atau pekerja yang belum terdaftar, pendaftaran yang belum mencakup seluruh tenaga kerja, pelaporan upah yang belum sesuai kondisi sebenarnya, hingga kewajiban pembayaran iuran yang belum dipenuhi.
Karena itu, pengawasan perlu didorong tidak hanya untuk menemukan ketidakpatuhan, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut yang konkret. Melalui PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama (Wasrikber) sesuai kewenangan masing-masing.
Senada dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan, sinergi kedua BPJS merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem jaminan sosial yang semakin kuat dan efektif.
“Ini adalah wujud kolaborasi antar dua Badan Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dalam rangka penguatan dan memberikan jaminan utuh buat masyarakat dan juga peserta. Karena menurut kami kalau pekerjanya produktif tentu harus didukung dengan pekerja yang sehat, sesuai dengan Astacita Presiden,” ujar Akmal.
Adapun ruang lingkup PKS mencakup tiga hal utama, yakni pengawasan dan pemeriksaan bersama; implementasi pengenaan sanksi administratif dan penegakan hukum; serta bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua pihak.
Pada kesempatan yang sama Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan, juga mendukung adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami harapkan dengan adanya sinergi bersama ini peningkatan kepesertaan dan kolektibilitas akan semakin meningkat dan diharapkan tenaga kerja yang produktif dan sehat juga semakin meningkat,” ungkap Bayu.
Baca juga: Diah Permatasari Bikin Panggung Gembira di Los Angeles, Pamerkan Wastra Hingga Tarian Tradisional
Dalam pelaksanaannya, kedua institusi juga berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang digunakan dalam kerja sama. Pertukaran dan pemanfaatan data dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pelindungan data pribadi.
Bagi Agung, sinergi tersebut pada akhirnya bukan semata-mata tentang memperkuat fungsi pengawasan dua institusi, tetapi memastikan sistem jaminan sosial mampu menjalankan fungsinya secara optimal.
Baca juga: Kado Pramono Anung di HUT Satpol PP, Janji Bangun Mako Awal Tahun 2027
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi. Dengan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara sinergis, kita dapat membangun sistem jaminan sosial yang semakin kuat, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Agung.
Penandatanganan PKS ini sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Dengan pengawasan yang semakin terintegrasi, diharapkan kepatuhan pemberi kerja terus meningkat dan pada akhirnya semakin banyak pekerja serta keluarganya yang memperoleh perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.