WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing. Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan terafiliasi pada 2008-2025.
Pengusutan dugaan korupsi manipulasi pajak yang berlangsung selama 17 tahun ini diapresiasi pengamat hukum karena dianggap ciri khas era baru Jampidsus.
Pakar Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai langkah Jampidsus saat ini progresif dan berani menyentuh korporasi besar.
Menurutnya, Jampidsus Kuntadi dengan Jaksa Agung bakal terus buktikan komitmennya selamatkan uang negara dan seret pelaku kejahatan besar.
"Saya menilai kinerja Jampidsus di bawah Pak Kuntadi sangat progresif. Penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejagung untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Ismail di Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Menurut Ismail penetapan tersangka setelah 17 tahun mematahkan anggapan tak tersentuhnya korporasi besar.
Baca juga: Persija Bidik Striker Kroasia 192 Cm, STY Jawab Nasib Pattynama & Cedera Pemain Jelang Lawan Persib
Hal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari pimpinan Kejagung untuk menuntaskan pekerjaan rumah penegakan hukum, tanpa tebang pilih dan tidak hanya fokus pada kasus yang baru atau sedang viral.
"Penetapan sebagai tersangka korporasi menjadi bukti bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda," kata Peneliti Hukum brin ini.
Dari sisi pemulihan keuangan negara, Ismail menyebut penetapan ini sangat penting. Dengan potensi kerugian negara yang diduga mencapai Rp2 triliun, Kejagung tidak hanya memproses pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengejar aset dan memulihkan kerugian.
"Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden terkait optimalisasi penerimaan negara," papar Ketum MPP Pemuda ICMI ini.
Baca juga: DPD RI Soroti Masa Depan Murid Sekolah Rakyat Usai Lulus, Dorong Masuk Perguruan Tinggi
Ia menambahkan, gaya penegakan hukum saat ini memiliki tiga ciri utama. Pertama, keberanian mengusut kasus lama. Kedua, komprehensif karena menyasar tidak hanya pidana umum tetapi juga TPPU dan pidana korporasi. Ketiga, akuntabel karena prosesnya disampaikan terbuka ke publik sehingga efek jeranya semakin kuat.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers Senin 7 September 2026 memaparkan, penyidikan dilakukan tim di bawah koordinasi Jampidsus dan telah memeriksa 112 saksi termasuk Kuasa Direksi PT TPL.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama sejak 2008 sampai 2025 diduga melakukan penjualan ekspor ke afiliasinya DP Macou Marketing International Ltd dan penjualan lokal ke PT APR.
Modusnya dilakukan dengan under invoicing dan manipulasi HS Code. Produk yang seharusnya Dissolving Pulp diubah menjadi Paper Grade Pulp.
Dalam kewajiban perpajakan, PT TPL juga wajib menyampaikan dokumen Transfer Pricing dan SPT Pajak Badan. Namun dalam praktiknya, perusahaan menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai.
"Tujuan untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi, namun ternyata PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," ungkap Saiful.
Sebagai bagian penyidikan, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Langkah penyitaan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri dan telah ditunjuk ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Baca juga: PJJ di Jakarta Berakhir, Siswa Kembali Sekolah Mulai Rabu 9 September dengan Protokol Ketat
Dengan penetapan TPL tersangka, Ismail menilai momentum ini penting untuk menegaskan asas equality before the law. Perusahaan sebesar apapun dan selama apapun beroperasi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia juga menyampaikan pesan kepada dunia usaha agar patuh aturan dan membayar kewajiban ke negara.
Kejagung, menurutnya, tidak anti investasi. Investasi yang baik adalah yang taat hukum dan memberi manfaat bagi negara. Jika ada praktik yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses tanpa pandang bulu