Kasus Keracunan MBG Terulang, Mahfud Nilai Sudaryono Gagal Atasi karena Terjebak Kebijakan
Bobby Wiratama September 08, 2026 11:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, gagal mengatasi kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih terus terjadi hingga sekarang.

Adapun, kasus keracunan MBG terulang kembali dan terbaru terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Selain Sidoarjo, kasus juga terjadi di Nganjuk dan Jombang. Menyebabkan ratusan siswa hingga guru menjadi korban.

Mahfud pun menilai program MBG ini justru berpotensi menjadi kelanjutan bencana dari persoalan di dunia pendidikan, bahkan disebut sebagai “bencana dunia pendidikan” yang semakin diperburuk oleh pelaksanaan MBG.

Sejak awal, kata Mahfud, dirinya telah menyoroti dugaan banyaknya korupsi serta penataan program yang dinilai tidak profesional sehingga menyebabkan banyak orang mengalami keracunan. 

Menurutnya, respons pemerintah setelah lebih dari setahun dinilai cukup baik, salah satunya dengan menangkap Dadan Hindayana dan pihak lain terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk dengan mengganti para pimpinannya.

Mahfud lantas menilai Kepala BGN yang baru, Sudaryono, memiliki kinerja yang bagus. Namun, Mahfud menilai Sudaryono gagal mengatasi kasus keracunan MBG ini.

"Sudaryono menurut saya bagus, tetapi dia gagal sampai saat ini, kenapa? Itu keracunan jauh lebih banyak dari yang dulu, keracunan anak-anak itu lebih banyak dari yang dulu dan tempatnya tersebar hampir di seluruh Indonesia," ucapnya, Selasa (8/9/2026), dikutip dari YouTube Mahfud MD Official.

"Bencananya berarti berkelanjutan dan Pak Sudaryono gagal untuk mengatasi ini. Dia kan diletakkan di situ untuk memperbaiki," tambahnya.

Kendati demikian, kata Mahfud, persoalan utamanya bukan semata-mata pada sosok Sudaryono, melainkan pada kebijakan pemerintah terkait program tersebut.

"Dia (Sudaryono) kan terjebak pada satu situasi, di mana dia tidak bisa leluasa memperbaiki, meskipun orangnya bagus. Misalnya SPPG yang menyebabkan banyak keracunan itu kan tidak diapa-apakan, yang dulu maupun yang sekarang dibiarkan saja membiarkan anak-anak keracunan, tidak diperiksa"

"Harusnya diproses hukum dan dijelaskan kepada masyarakat, teguran basa-basi, tapi sekarang tidak ada yang dipidana. Padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa," tegas Mahfud.

Baca juga: MBG Watch Nilai Pemerintah Gagal Beri Makanan Bergizi yang Aman, Bandingkan dengan Negara Lain

Mahfud menilai Sudaryono sebenarnya memiliki kinerja yang baik, tetapi terjebak pada kontrak-kontrak yang terlanjur dibuat oleh pimpinan sebelumnya dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

"Padahal penyebab keracunan ini karena kontrak-kontrak ini sehingga pelaksanaannya di lapangan menjadi sangat membahayakan. Kenapa? Karena kontraknya harus memenuhi tugasnya untuk menyediakan makanan, sementara kapasitasnya berdasar kontrak tidak kuat dan sekarang masih 27 ribu kontrak," jelasnya.

"Bayangkan setiap dapur harus menyediakan makan setiap hari untuk 2.000 anak, itu seperti orang pesta setiap hari, orang mantenan setiap hari, pasti ndak bisa," imbuh Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan kontrak-kontrak tersebut sebaiknya diputus.

"Gini lho, mereka kan sudah dibayar, kalau ini diputus, sudah lah bayar semua kontrak dengan proyeksi keuntungannya, kembalikan uangnya, tutup MBG semua, kembalikan uangnya, lalu dilaksanakan berbasis desa," paparnya.

Jika Pemerintah tidak melakukan hal demikian, menurut Mahfud, program MBG ini akan terus bermasalah dan kerugian yang ditanggung akan semakin besar, bahkan kasus keracunan akan berlanjut.

"Oleh sebab itu, semua yang sudah kontrak putuskan, ganti rugi, negara harus mengambil risiko itu daripada setiap hari rugi Rp1 triliun, sementara keracunan banyak," tegas Mahfud,

"Menurut saya, kalau MBG ini tetap seperti sekarang, itu sulit akan baik. Mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan besar dan bencananya akan semakin tinggi, kecuali Pemerintah segera mengambil tindakan," katanya.

Data Keracunan MBG

Koalisi MBG Watch sebelumnya menilai keracunan MBG belakangan ini memenuhi kriteria KLB berdasarkan Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Berdasarkan data yang dihimpun MBG Watch, program MBG telah menimbulkan keracunan sekitar 43 ribu anak dalam 20 bulan terakhir.

Sehingga kasus keracunan MBG tidak bisa dianggap rangkaian insiden lokal, melainkan kedaruratan keamanan pangan berskala nasional.

Sejak 1 September 2026, setidaknya empat peristiwa keracunan massal terjadi hanya dalam rentang tiga hari.

MBG Watch mencatat sekitar 1.642 korban keracunan dalam 72 jam di tiga provinsi.

Koalisi MBG Watch menilai terdapat dua pintu hukum yang sudah tersedia dan tidak dipakai. Pertama, yakni Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2026 dan diundangkan pada 21 Januari 2026.

Kedua, PP No. 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden pada 5 Januari 2026 sebagai perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 yang menegaskan peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor.

Sudaryono Ungkap Faktor Utama Kasus Keracunan MBG

BGN sebelumnya telah mengungkap hasil evaluasi terhadap rentetan kasus dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah. 

Dari evaluasi tersebut, BGN menemukan mayoritas insiden diduga berkaitan dengan ketidakpatuhan pengelola dapur terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pelanggaran SOP terjadi pada sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan bahan makanan, penyimpanan, hingga pengaturan suhu dan batas waktu konsumsi.

"Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen tuh karena tidak taat SOP. Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Itu mayoritas itu," ungkapnya, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.

Sudaryono menyebut BGN sebelumnya sempat melihat perkembangan positif setelah menerapkan pengaturan jam kerja bagi Kepala Dapur dan Pengawas Gizi. 

Kepala Dapur dan Pengawas Gizi dijadwalkan bekerja pada dini hari dan sore hari untuk memperketat pengawasan proses penyediaan makanan.

Menurutnya, pola tersebut sempat membuat kasus dugaan keracunan berada dalam kondisi relatif landai selama tiga pekan.

Namun, kondisi kembali berubah setelah muncul laporan dugaan keracunan di sejumlah wilayah, di antaranya Sidoarjo, Agam, dan Rembang.

"Nah, jadi ini menjadi catatan bagi kami. So far dengan kami berlakukan jam kerjanya Kepala Dapur dan Pengawas Gizi di dini hari dan di sore hari, itu kemudian so far kemarin cukup landai selama 3 minggu."

Atas kembali munculnya kasus tersebut, BGN memastikan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kejadian keracunan, tetapi juga terhadap tata kelola pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.

Sudaryono mengatakan pembenahan akan mencakup aturan, alur pelaksanaan, hingga tata kelola keuangan. BGN juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengintegrasikan data yang berhubungan dengan program tersebut.

"InsyaAllah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, flow, flow, flow penataan keuangannya, dan lain sebagainya, ya. Kami kemudian terus berkoordinasi, data antar kementerian/lembaga yang terkait-terkait MBG ini juga saling, udah saling ngobrol, sehingga BGN ini tidak hanya ngasih makan orang kemudian kenyang, selesai, enggak," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan, keberhasilan MBG tidak cukup hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat. 

Program tersebut, kata dia, harus menghasilkan dampak terhadap status gizi masyarakat yang dapat dipantau secara terukur.

Salah satu instrumen yang akan digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan integrasi data tersebut, perkembangan fisik dan status gizi anak penerima MBG diharapkan dapat dipantau setelah mengikuti program dalam periode tertentu.

"Tapi output dan impact yang kita inginkan adalah si A yang ber-NIK ini, yang sekolah di SD ini, itu kemudian setelah diberikan MBG selama sekian bulan, di catatan sistemnya Kementerian Kesehatan bisa kita tarik datanya sehingga kita bisa tahu perkembangan gizinya."

"Yang tadinya kurus tambah gemuk enggak? Yang tadinya apa, underweight itu jadi kemudian normal enggak? Yang tadinya pendek jadi tinggi enggak? Dan lain-lain, itu kan intinya itu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah, Chaerul Umam)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.