Usut Korupsi Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang di Jakarta Timur
Wahyu Aji September 08, 2026 11:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam mengusut kasus dugaan korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah Provinsi Bengkulu lainnya. 

Pada Selasa (8/9/2026), tim penyidik KPK menyasar rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, yang berlokasi di Jakarta Timur.

Penggeledahan ini mempertegas komitmen lembaga antirasuah untuk membongkar seluruh jaringan mafia penunjukan rekanan proyek infrastruktur, baik dari sisi pejabat penyelenggara negara maupun pihak swasta yang bertindak selaku vendor atau kontraktor.

Amankan Bukti Elektronik dari Rumah Eko Yusanto

Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik ijon proyek di Bengkulu. 

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, Saudara EY, yang berlokasi di Jakarta Timur," ungkap Budi, Selasa (8/9/2026).

Lebih lanjut, tim penyidik langsung membawa temuan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses validasi. 

Budi memastikan penyidik antirasuah akan bekerja cermat dalam mengulik data-data digital yang mereka temukan dari kediaman petinggi perusahaan swasta tersebut.

"Penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan ini," ujarnya.

Bidik Keterlibatan Legislator dan Pejabat Daerah

Kasus dugaan suap proyek infrastruktur ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

KPK menduga Fikri menerima aliran suap mencapai Rp1,7 miliar dari sejumlah pengerjaan proyek pada awal tahun 2026. 

Kini, komisi antirasuah terus memperluas jangkauan penyidikannya guna mencari keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana panas.

Sebelum menyasar Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang, penyidik KPK secara maraton mencecar sejumlah anggota dewan di Bengkulu. 

Lembaga antirasuah ini memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dan menyita aset mewahnya. 

Penyidik mendapati Vinna menggunakan nama teman dekatnya, Rani Sorayya, untuk menyamarkan kepemilikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang ia peroleh dari pihak swasta. 

KPK juga telah merampas sebuah rumah berlantai dua milik Vinna di Jakarta Selatan.

Selain Vinna, penyidik turut membidik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto. 

Penyidik mencecar Bambang selama 11 jam pada Jumat (4/9/2026) lalu guna mencari benang merah antara posisinya, usulan proyek, dan aliran uang korupsi. 

Baca juga: Kasus Suap Rejang Lebong Merembet ke Pemkot Bengkulu, KPK Periksa 3 Saksi Kunci

Langkah tegas KPK tidak berhenti di tingkat legislatif, mengingat lembaga ini sebelumnya juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan menemukan uang tunai sebesar Rp4 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.