Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan saksi-saksi pada sejumlah penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi karena dampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu saksi tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar yang seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 September 2026.
"Saksi tidak dapat memenuhi panggilan karena terkendala penerbangan menuju Jakarta akibat abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi pada 5 September 2026.
Akibat dari erupsi tersebut, abu vulkanik menyebar hingga ke berbagai wilayah sekitar Gunung Krakatau dan membuat sejumlah penerbangan terdampak.
Sementara itu, kasus tindak pidana korupsi di Lombok Barat itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lalu Ahmad Zaini alias LAZ pada 20 Juli 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Adapun KPK menduga LAZ menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Penerimaan uang tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap seusai memenangkan PT Meconel Sistim Instrument untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.





