Anak Krakatau Kembali Erupsi, Gubernur Lampung Terbitkan SE PJJ Semua Jenjang hingga 10 September
taryono September 09, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi seluruh jenjang satuan pendidikan hingga Kamis (10/9/2026).

Baca juga: 96.919 Warga Bandar Lampung Dapat Bantuan 30 Kg Beras untuk Tiga Bulan

Kebijakan tersebut menyusul erupsi terbaru Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Selasa (8/9/2026) pukul 17.56 WIB dengan durasi 31 detik.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memerintahkan KBM seluruh jenjang satuan pendidikan dilaksanakan secara daring hingga 10 September 2026.

Jenjang yang tercakup meliputi PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela sebelumnya mengatakan perubahan kebijakan pendidikan dilakukan setelah aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali meningkat pada Selasa (8/9/2026) sore.

"Pada 17.56 WIB tadi baru saja kembali terjadi erupsi dengan durasi yang lebih panjang, yaitu 31 detik. Artinya, lebih lama dibandingkan erupsi-erupsi sebelumnya. Aktivitas erupsi tersebut juga terekam pada seismogram, juga menunjukkan kenaikan amplitudo yaitu sekitar 54 mm," kata Jihan dalam konferensi pers di Pusdalops BPBD Lampung, Selasa (8/9/2026) malam.

Jihan mengatakan arah angin yang bergerak menuju barat laut dan utara, mengarah ke wilayah Lampung, turut menjadi pertimbangan pemerintah.

"Ini yang menjadi stressing point kami adalah adanya erupsi susulan yang kemudian durasinya lebih panjang, kemudian arah anginnya menuju wilayah Provinsi Lampung," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan keputusan memperpanjang pembelajaran daring diambil demi keselamatan peserta didik karena masih terdapat potensi paparan abu vulkanik.

"Sebelumnya kita sempat mempertimbangkan bahwa erupsinya memang relatif pendek kurang dari 20 detik. Tapi tadi sore 17.56 ternyata durasinya agak panjang dan arah anginnya menuju Lampung. Maka kemudian demi keselamatan anak-anak kita karena berpotensi akan ada abu lagi, maka kami putuskan tadi berdasarkan arah pimpinan untuk memperpanjang daringnya atau PJJ-nya selama dua hari," kata Thomas.

Selain memperpanjang PJJ, surat edaran tersebut mengatur tanggung jawab satuan pendidikan selama pembelajaran daring.

Sekolah diminta memastikan kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari dampak abu vulkanik.

Satuan pendidikan juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari, warga sekolah diminta menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.

Thomas sebelumnya juga meminta sekolah memanfaatkan masa PJJ untuk melakukan pembersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari abu vulkanik serta berkoordinasi dengan petugas kebersihan maupun BPBD.

"Selama proses dua hari ini kami juga tekankan kepada seluruh satuan pendidikan untuk terus berkoordinasi dalam rangka membersihkan dengan petugas kebersihan atau BPBD supaya nanti dipastikan pada saat proses pembelajaran anak itu betul-betul steril ruang kelas dan lingkungan sekolahnya," ujar Thomas.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan pembelajaran daring akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang.

Lebih lanjut, Thomas menyebut pihaknya akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta kondisi abu vulkanik di wilayah Lampung.

Diketahui, Gunung Anak Krakatau saat ini masih berstatus Level III atau Siaga.

Pemprov Lampung mengimbau masyarakat tetap tenang, namun meningkatkan kewaspadaan, menggunakan masker saat berada di luar ruangan dan mengikuti informasi resmi dari otoritas terkait.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.