Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek yang dikerjakan PT Meconel Sistem Instrument di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa pegawai PT Meconel Sistem Instrument (MSI) berinisial NPU pada 7 September 2026.
"Saksi NPU hadir. Penyidik mendalami proyek-proyek yang dikerjakan PT MSI di Lombok Barat," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sementara itu, KPK menduga LAZ menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Penerimaan uang tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap seusai memenangkan PT Meconel Sistim Instrument untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.





