Medan (ANTARA) - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Harli Siregar membuka pendidikan dan pelatihan teknis pemantapan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Medan, Sumatera Utara.
"Kegiatan itu merupakan program nasional Kejaksaan yang harus diikuti secara benar dan serius," ujar Harli saat membuka kegiatan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pembaruan KUHAP menjadi pedoman penting bagi jaksa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
Menurut dia, pemahaman terhadap perubahan ketentuan pidana dan hukum acara pidana diperlukan agar para jaksa mampu menerapkan secara profesional sekaligus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Saya ingin memastikan bagaimana antusiasme dan keseriusan serta kesediaan saudara semua dalam mengikuti pelatihan itu," ujarnya.
Harli meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sebagai jaksa.
"Tentu, setelah mengikuti itu diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam tugas sebagai jaksa dengan terus berpedoman pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan humanis," ucapnya.
Pendidikan dan pelatihan tersebut dijadwalkan berlangsung selama empat hari yang diikuti 150 peserta di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta kepala subseksi pada kejaksaan di wilayah Sumatera bagian utara dengan menghadirkan pengajar dan pemateri dari berbagai instansi serta kalangan akademisi.
Harli menambahkan diklat tersebut diinisiasi Pusat Pendidikan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan untuk meningkatkan kompetensi para jaksa, khususnya dalam memahami perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru.
Ia berharap para jaksa memiliki karakter yang kuat dan kompetensi yang memadai sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati HAM.





