Polda Jambi Disorot, Kombes H, Ipda D & Brigadir R Diduga Terima Rp28 M Uang Penipuan Seleksi Polri
Dedy Qurniawan September 09, 2026 01:03 AM

BANGKAPOS.COM -  Tiga oknum anggota Polri terseret dalam dugaan skandal aliran dana penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Polda Jambi senilai hampir Rp28 miliar.

Kuasa hukum Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, membeberkan bahwa kliennya mengungkap keterlibatan sejumlah perwira dan anggota kepolisian yang diduga menikmati uang hasil penipuan tersebut.

Salah satu sosok utama yang disebut menerima bagian aliran dana penipuan Bintara Polda Jambi ini adalah Kombes Pol H, mantan Karo SDM Polda Jambi.

Keterangan mengenai keterlibatan Kombes Pol H dituangkan secara rinci dalam BAP Briptu MD.

Dalam periksaannya, Briptu MD mengaku sebagian uang hasil dugaan penipuan mengalir langsung kepada mantan pejabat utama perwira menengah tersebut.

Kombes Pol H juga disebut pernah memerintahkan Briptu MD untuk mencari calon peserta yang berminat masuk menjadi anggota Polri.

Dari rangkaian praktik dugaan penipuan itu, total dana yang berhasil dihimpun dari para korban mencapai hampir Rp28 miliar.

Ferdi menjelaskan bahwa perkara percaloan ini terbagi menjadi dua skema, yaitu kuota reguler dan kuota khusus.

Pada skema kuota reguler, terdapat 26 calon peserta yang dinyatakan gagal masuk Polri.

Total kerugian peserta dari skema reguler diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Sementara itu, dugaan nilai kerugian dari skema kuota khusus mencapai sekitar Rp14 miliar.

“Nah, untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” kata Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Ferdi menegaskan bahwa pihak penasihat hukum sama sekali tidak membenarkan tindakan Briptu MD dalam perkara tersebut.

Namun, ia meminta agar penyidik Mabes Polri dan Polda Jambi tidak hanya fokus memproses hukum kliennya semata.

Seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa demi mengungkap secara utuh bagaimana praktik penipuan sistematis ini dapat terjadi.

“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.

Baca juga: Maarten Paes Calon Kiper Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dapat Hormat dari Anak Johan Cruyff

Selain Kombes Pol H, Ferdi menyebut ada dua anggota Polri lain yang turut mendulang aliran uang tersebut, yakni Ipda D (P) dan Brigadir R.

Ia mendesak Mabes Polri mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual serta keterlibatan pihak yang memiliki akses sistem kelulusan di tingkat pusat.

“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri, klien kami ini jadi tumbal saja,” jelasnya.

Ferdi menuturkan, Briptu MD menjalankan aksinya setelah mendapat perintah dari Kombes Pol H untuk mencari calon peserta atau istilah mereka "pasien".

Dalam skema kuota reguler, Briptu MD menghimpun 27 orang korban, namun hanya satu orang yang akhirnya dinyatakan lulus.

Sementara pada skema kuota khusus fiktif, tercatat ada 16 orang yang menjadi korban penipuan.

Besaran nilai uang yang diserahkan setiap korban bervariasi antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar per orang.

Persoalan memuncak ketika Briptu MD mendadak dituntut mempertanggungjawabkan uang milik peserta skema reguler yang gagal seleksi.

Briptu MD diminta mengembalikan seluruh uang tunai kepada para korban yang gagal menjadi Bintara Polri.

Lantaran tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan dana sebesar itu, Briptu MD akhirnya mengambil langkah nekat.

Ia merancang skema kuota khusus fiktif demi mendapatkan uang tunai dari para korban baru.

Setiap korban baru dijanjikan kelulusan masuk anggota kepolisian melalui jalur khusus yang diklaim terjamin.

Padahal, kuota khusus yang ditawarkan kepada para pendaftar tersebut sebenarnya tidak pernah ada.

“Jadi karena klien kami diminta pertanggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” kata Ferdi.

Pihak kuasa hukum berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan resmi.

Langkah perlindungan ini diambil guna menjamin keselamatan Briptu MD setelah mengungkap keterlibatan sejumlah anggota Polri.

Di sisi lain, jajaran Polda Jambi menyatakan masih terus mendalami informasi terkait aliran uang penipuan Bintara ke oknum polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji belum dapat membeberkan rincian pemeriksaan karena pendalaman perkara masih berjalan.

“Masih didalami,” kata Erlan saat dikonfirmasi, Senin sore.

Erlan mengonfirmasi bahwa Briptu MD dan Y telah resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Meskipun telah di-PTDH, proses penegakan hukum pidana terhadap kedua mantan anggota polisi tersebut tetap bergulir.

Mengenai tuduhan aliran dana ke Kombes Pol H, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari yang bersangkutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.