Gempur Rokok Ilegal di Lamongan. Petugas Gabungan Sita 31.648 Batang dari 4 Kecamatan
Sudarma Adi September 09, 2026 01:14 AM

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Petugas gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Hasilnya, sebanyak 31.648 batang rokok ilegal berhasil ditemukan dalam operasi yang menyasar empat kecamatan.

"Operasi tersebut menyasar wilayah Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat pada kemarin, Senin (7/9/2026), " kata Kasatpol PP Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, Selasa (8/9/2026).

Diungkapkan, dari empat lokasi tersebut, temuan rokok ilegal paling banyak berada di Kecamatan Glagah dengan jumlah 28.368 batang.

Kemudian di Kecamatan Karangbinangun ditemukan 2.080 batang, sedangkan di Kecamatan Pucuk sebanyak 1.200 batang.

Pelanggaran Ragam Modus Pita Cukai

Sementara itu, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal di wilayah Kecamatan Babat.

"Rokok ilegal yang ditemukan petugas diketahui melanggar sejumlah ketentuan cukai, " katanya.

Baca juga: Lamongan Siapkan Lahan 5,7 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Kini Tunggu Persetujuan Pusat

Di antaranya, rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seluruh barang bukti hasil operasi, khususnya rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, selanjutnya disita dan diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik.

Ia memastikan seluruh barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satpol PP Kabupaten Lamongan.

"Dalam operasi kemarin kita melibatkan KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Lamongan, " katanya.

Pemberantasan rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Selain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menegakkan ketentuan hukum di bidang cukai, langkah tersebut juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pasalnya, pelaku usaha yang tidak membayar cukai sesuai ketentuan berpotensi memperoleh keuntungan secara tidak wajar dibandingkan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban cukai.

Operasi pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Lamongan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

\"Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.