DPRK Teluk Bintuni Minta TAPD Serahkan Dokumen DPA APBD 2025–2026
Hans Arnold Kapisa September 09, 2026 09:44 AM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPRK Teluk Bintuni Nomor 900.1.2.4/23/DPRK-TB/IX/2026 yang ditujukan kepada TAPD di Bintuni.

Dalam surat itu, Romilus menegaskan bahwa DPA merupakan dokumen penting yang memuat rincian anggaran hasil kesepakatan antara DPRK dan Pemerintah Daerah.

Dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Romilus Tatuta: Pembangunan Pelabuhan Babo Strategis Tingkatkan Konektivitas dan Ekonomi

DPRK Teluk Bintuni merujuk sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dokumen DPA tersebut diperlukan DPRK untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Daerah guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan RKPD serta dokumen perencanaan lainnya,” ujar Romilus, Selasa (8/9/2026).

Ia menambahkan, keterbukaan dokumen anggaran akan membantu memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif dan efisien, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Surat permintaan dokumen DPA ini menjadi bagian dari upaya DPRK Teluk Bintuni memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.