BMKG Keluarkan Peringatan Angin Kencang untuk 6 Kabupaten Kota Sulut Hari Ini Rabu 9 September 2026
Indry Panigoro September 09, 2026 10:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah wilayah di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat peringatan dini angin kencang dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan informasi BMKG Sulawesi Utara, tidak ada wilayah yang masuk kategori waspada, siaga maupun awas untuk hujan. 

Namun, peringatan khusus angin kencang diberikan untuk enam kabupaten kota di Sulut.

Wilayah yang mendapat peringatan tersebut memiliki karakter geografis berbeda.

Sebagian berada di daratan yang relatif dekat dengan Manado dan ada juga merupakan daerah kepulauan yang jaraknya cukup jauh dari ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.

Peringatan Dini Angin Kencang Rabu 9 September 2026

Kota Bitung

Kota Bitung menjadi wilayah yang mendapat peringatan angin kencang dan merupakan daerah yang relatif dekat dengan Manado.

Jarak Manado menuju Bitung sekitar 44 kilometer, berdasarkan informasi Indonesia Travel.

Bitung dikenal sebagai salah satu kota pelabuhan utama di Sulawesi Utara dan berada di sisi timur Manado.

Minahasa Utara

Kabupaten Minahasa Utara juga masuk dalam peringatan.

Ibu kota kabupaten ini adalah Airmadidi.

Jarak pusat Kota Manado ke Airmadidi sekitar 12 kilometer menurut informasi pemerintah yang dikutip BPK Sulawesi Utara.

Minahasa Utara berada di antara Manado dan Bitung, sementara sebagian kawasan Bandara Sam Ratulangi juga berada di wilayah kabupaten ini.

Minahasa Tenggara

Peringatan berikutnya mencakup Kabupaten Minahasa Tenggara, dengan ibu kota Ratahan.

Jarak Manado-Ratahan sekitar 69 kilometer melalui jalur darat berdasarkan perhitungan rute perjalanan.

Ratahan berada di bagian tenggara Sulawesi Utara dan menjadi pusat pemerintahan Minahasa Tenggara.

Dengan karakter wilayah yang memiliki kawasan perbukitan, masyarakat di daerah ini perlu memperhatikan perkembangan cuaca, khususnya ketika angin kencang terjadi bersamaan dengan hujan.

Kepulauan Sitaro

Wilayah kepulauan juga masuk dalam peringatan, yakni Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Ibu kota kabupaten berada di Ondong, Pulau Siau.

Pemerintah Kabupaten Sitaro menyebut jarak Manado menuju Ulu Siau sekitar 85 mil laut atau sekitar 157 kilometer.

Perjalanan menggunakan kapal penumpang dapat memerlukan waktu sekitar enam hingga delapan jam, sementara kapal cepat dapat menempuhnya sekitar tiga jam dalam kondisi tertentu.

Karena sebagian besar wilayah Sitaro berupa kepulauan, peringatan angin kencang juga menjadi perhatian bagi aktivitas pelayaran dan masyarakat yang menggunakan transportasi laut.

Kepulauan Sangihe

Kabupaten Kepulauan Sangihe juga masuk daftar peringatan. Pusat pemerintahan kabupaten berada di Tahuna.

Data geografis Sulawesi Utara mencatat jarak Manado-Tahuna sekitar 244 kilometer. Karena merupakan daerah kepulauan, konektivitas Sangihe dengan Manado sangat bergantung pada transportasi laut dan udara.

Kondisi angin kencang perlu menjadi perhatian bagi masyarakat pesisir, nelayan dan pengguna jasa transportasi laut yang melakukan perjalanan dari maupun menuju Sangihe.

Kepulauan Talaud

Wilayah terjauh dalam daftar peringatan ini adalah Kabupaten Kepulauan Talaud, dengan ibu kota Melonguane.

Jarak Manado menuju Melonguane sekitar 345 kilometer berdasarkan data jarak antardaerah di Sulawesi Utara.

Sumber lain yang menghitung konektivitas perjalanan laut menunjukkan jaraknya dapat mencapai sekitar 400 kilometer bergantung titik dan rute yang digunakan.

Sebagai wilayah kepulauan di bagian paling utara Sulawesi Utara, kondisi angin menjadi faktor penting bagi aktivitas masyarakat, terutama pelayaran antarpulau.

BMKG Sam Ratulangi Jadi Pusat Informasi Cuaca

Informasi cuaca untuk wilayah Sulawesi Utara salah satunya dilayani Stasiun Meteorologi Kelas I Sam Ratulangi yang berada di kawasan Bandara Sam Ratulangi, Jalan Mr A.A. Maramis, Manado.

BMKG mencatat stasiun tersebut memberikan pelayanan informasi cuaca, termasuk untuk kepentingan penerbangan dan masyarakat.

Lokasi stasiun berada sekitar 15 kilometer di sebelah utara pusat Kota Manado. Posisi tersebut juga membuatnya strategis dalam pemantauan kondisi cuaca di kawasan Manado dan wilayah Sulawesi Utara.

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
  • Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
  • Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan. (TribunManado.co.id) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.