TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada APBD perubahan tahun 2026, Pemkot Denpasar melakukan penyesuaian terhadap target pajak daerah.
Pada APBD perubahan 2026, target pajak daerah naik sebesar Rp132 Miliar.
Di APBD induk, target pajak Rp1,765 triliun, menjadi Rp1,897 triliun di APBD perubahan.
Hal itu diungkapkan Kabag Bapenda Denpasar I Nyoman Denny Widya, Rabu, 9 September 2026.
Sementara untuk realisasi pajak sudah mencapai 71 persen dari target pajak pada APBD perubahan.
Baca juga: JANGAN Hanya Dokumen Administratif! Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Penerimaan Pajak Pusat & Daerah
"Sampai 7 September, realisasinya sudah Rp 1,358 triliun," kata Denny.
Dari semua jenis pajak, Denny menyebut semuanya sudah memenuhi target, bahkan ada yang melampaui target.
Hanya ada dua jenis pajak yang belum memenuhi target yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Terkait adanya kenaikan target pada APBD perubahan, pihaknya akan melakukan intensifikasi potensi pajak yang ada.
"Kami juga akan melakukan validasi, verifikasi utang wajib pajak yang kurang taat," ungkapnya.
Pelayanan pajak dan sosialisasi door to door juga akan dilakukan termasuk memanfaatkan media sosial.
Baca juga: PAD Karangasem Tembus 50,88 Persen, BPKAD Kejar Target Andalkan Galian C dan Pajak Wisata
Terkait opsen PKB dan BBNKB pihaknya juga akan menggelar samsat keliling bersama instansi terkait.
Sebelumnya Bapenda juga melakukan peluncuran beberapa klaster pajak meliputi Reditia (2023) atau Renon Digital Area, Melodi Sanur (2024) atau Melayani Obyek Pajak Digital Sanur, Pak Ketut (2024) atau Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Timur.
Kemudian ada Lapak Ketumbar (2024) atau Layanan Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Barat, Paon Gatsu (2025) atau Pajak Online Gatot Subroto, dan Kladi 5B (2025) atau Klaster Digital Kawasan Tukad Badung, Tukad Barito, Tukad Batanghari, Tukad Balian, dan Tukad Banyumas.
Selain itu, pada Juni 2026 ini, juga dilaunching klaster digital baru yakni Klaster Ekonomi Digital Terintegrasi Panjer, Sesetan dan Sidakarya (Kedai Pasar).
Dengan klaster digital, transaksi yang dilakukan bisa terpantau dengan teknologi (alat rekam) yang sudah terpasang di masing-masing sarana wajib pajak.
Dengan itu, mampu menekan kebocoran yang terjadi. (*)