Tampang Pelaku Curas yang Rampas HP Warga di Sekip Palembang, Perut Korban Ditodong Pisau
Odi Aria September 09, 2026 10:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Kemuning, Palembang, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) menangkap MR alias Wawan (21), salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, Selasa (8/9/2026) sore.

Warga Jalan Sungai Jeruju, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, itu ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Saat diamankan, MR sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah petugas menyampaikan adanya laporan korban, MR akhirnya pasrah dan mengakui perbuatannya.

MR kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Kebun Semai, tepatnya di samping PLN UPDL Palembang, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Saat itu, korban bernama David sedang berjalan bersama dua orang temannya di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, tiga orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih menghampiri korban dan teman-temannya.

Salah satu pelaku kemudian bertanya kepada korban, "Wong mano?"

Korban menjawab, "Wong sinilah."

Setelah itu, pelaku langsung merampas handphone milik korban. Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau dengan mengarahkannya ke bagian perut.

Beruntung, korban langsung berbalik sehingga tusukan pisau tersebut tidak mengenai tubuhnya.

Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit HP Infinix 40 Pro. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemuning.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar salah satu pelaku perampasan HP (curas) dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berhasil ditangkap. Pelaku ini memang sudah lama dicari dan menjadi TO," ungkap Jedi, Rabu (9/9/2026) pagi.

Jedi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban David yang sebelumnya telah diterima Polsek Kemuning.

"Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kemuning, anggota memback up. Selanjutnya nanti pelaku akan kita serahkan ke Polsek Kemuning untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan pelaku lain," katanya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.