TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera mengevaluasi tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Desakan ini merespons banyaknya aduan masyarakat ke Ombudsman RI terkait praktik pungutan liar (pungli) dan penyewaan kamar yang diduga dilakukan oleh oknum petugas lapas.
Baca juga: KPK Ungkap Tarif Pungli Oknum Imigrasi, WNA Dipatok Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah
Andreas mengungkapkan, persoalan pungli, bisnis sewa kamar, hingga peredaran narkoba di dalam lapas sebenarnya sudah sering dibahas dalam Rapat Kerja antara Komisi XIII DPR dan Kemenimipas.
Sebagai mitra kerja, kata Andreas, Komisi XIII telah merekomendasikan Kemenimipas untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan efektivitas pembinaan warga binaan.
Salah satu solusinya adalah melalui program digitalisasi pengawasan.
"Dalam beberapa rapat kerja bersama Dirjen Pemasyarakatan, kita mendorong penggunaan teknologi terintegrasi seperti CCTV untuk mencegah beredarnya narkoba dan telepon genggam serta praktik-praktik diskriminatif atau ilegal di dalam lapas," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Terkait masih maraknya laporan pungli dan sewa kamar, Andreas meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) segera bergerak cepat dengan membentuk Tim Pemeriksaan Internal.
Tim tersebut nantinya bertugas menyelidiki oknum pejabat maupun petugas lapas yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut agar bisa diberikan sanksi tegas.
Di sisi lain, Andreas juga menyoroti pentingnya pengawasan yang berbasis teknologi secara langsung dan akurat.
"Dirjen Pemasyarakatan perlu mengoptimalkan dashboard sistem database pemasyarakatan agar pantauan kondisi lapas dan rutan dilakukan secara real time," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Andreas meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas dan rutan.
Ia mengingatkan bahwa reformasi pemasyarakatan harus selalu berorientasi pada aspek manusia.
Menurut dia, penyelenggaraan sistem pemasyarakatan mutlak harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Beleid tersebut secara tegas mengamanatkan penerapan asas kemanusiaan, nondiskriminasi, proporsionalitas, dan profesionalitas dalam setiap aspek penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan turut meminta Kemenimipas melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Fokus perbaikan harus diarahkan pada pengawasan penggunaan telepon seluler (HP), pencegahan pungli, serta pemberantasan peredaran narkoba.
Ketiga hal tersebut dinilai kerap menjadi pintu masuk praktik maladministrasi yang berulang di lapas dan rutan.
Menurut Syafrida, setiap dugaan penyimpangan memang harus diuji melalui proses pemeriksaan secara hukum. Namun, ia menegaskan bahwa menindak oknum individu saja tidak akan menyelesaikan masalah.
Ia menegaskan, penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup.
Syafrida menjelaskan, pengawasan tidak boleh hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, tetapi juga kepada petugas dan pihak luar yang memiliki akses ke dalam lapas.
Ombudsman sendiri mendukung langkah Ditjen Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksa untuk merespons informasi di masyarakat.
Namun, proses pemeriksaan diminta berjalan tegas dan transparan.
Lebih jauh, Ombudsman meminta Kemenimipas memastikan seluruh layanan dan fasilitas bagi warga binaan memiliki standar prosedur yang bisa diketahui secara terbuka oleh keluarga maupun masyarakat.
"Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar," kata Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Dengan keterbukaan tersebut, ruang untuk melakukan pungli dan penyalahgunaan kewenangan bisa ditekan seminimal mungkin.
"Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul. Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Lapas dan Rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," imbuh Syafrida.