TRIBUNTRENDS.COM – Perselisihan dugaan utang-piutang antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio kembali menjadi perhatian.
Kali ini, Jaenudin memberikan pandangan hukum terkait tudingan utang yang disampaikan pihak Nikita Mirzani terhadap Giorgio.
Jaenudin menilai klaim mengenai adanya utang sebaiknya disertai bukti pendukung yang jelas, seperti bukti transfer, kuitansi, rekaman percakapan, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan adanya transaksi.
Menurutnya, penyampaian tuduhan melalui media sosial tanpa disertai bukti berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Klarifikasi Jika Tak Punya Utang 200 Juta, Ada Rekaman Suara
Jaenudin menyarankan agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik di media sosial.
Jika Nikita Mirzani memang memiliki bukti bahwa Giorgio memiliki kewajiban membayar uang yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, ia menyarankan agar bukti tersebut digunakan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mengirimkan somasi kepada pihak yang ditagih.
Apabila somasi tidak mendapatkan penyelesaian, persoalan tersebut dapat dilanjutkan melalui gugatan perdata atau laporan kepada aparat penegak hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.
Menurut Jaenudin, langkah hukum justru akan membuat persoalan menjadi lebih jelas karena masing-masing pihak dapat memberikan bukti dan keterangan di hadapan pihak yang berwenang.
“Kalau memang mau dibuat laporan, akan lebih baik. Artinya, Nikita siap membuktikan seperti itu daripada ini menjadi bola liar di luaran,” ujarnya.
Jaenudin juga menyoroti klaim Nikita yang menyebut telah beberapa kali menagih Giorgio melalui WhatsApp dan media sosial.
Menurutnya, apabila benar pernah dilakukan penagihan, percakapan tersebut dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung.
Ia menilai bukti berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, kuitansi, maupun dokumen transaksi akan lebih kuat untuk menjelaskan duduk perkara dibandingkan sekadar pernyataan di media sosial.
“Kalau menuduh sesuatu terhadap orang, yang paling tepat disertai supporting document,” katanya.
Jaenudin menambahkan, bukti tersebut tidak harus diumbar ke publik. Namun, bukti seharusnya disiapkan apabila persoalan tersebut benar-benar dibawa ke ranah hukum.
Dengan demikian, pihak yang mengklaim adanya utang dapat menunjukkan dasar tuntutannya kepada aparat penegak hukum atau pengadilan.
Jaenudin juga menyinggung soal penagihan utang melalui media sosial.
Menurut dia, mengingatkan seseorang mengenai kewajibannya tidak serta-merta menjadi persoalan hukum. Namun, cara penyampaian harus diperhatikan agar tidak berubah menjadi tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik pihak lain.
Jika seseorang mempertanyakan bukti atas tuduhan tersebut, Jaenudin menyarankan agar pihak yang menagih segera menggunakan jalur hukum.
“Daripada ramai-ramai ribut, ambil jalur hukum. Jelas, perdata maupun pidana,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut lebih tepat dibandingkan terus memperpanjang perdebatan di media sosial.
Di sisi lain, Jaenudin menjelaskan sikap Giorgio Antonio yang sejauh ini disebut memilih diam menghadapi tudingan tersebut.
Menurut Jaenudin, diam tidak dapat langsung diartikan sebagai bentuk pengakuan bahwa Giorgio memang memiliki utang.
Ia mengatakan seseorang tidak harus membalas setiap tudingan di media sosial, terutama jika respons tersebut justru berpotensi memperkeruh keadaan.
“Diam juga bukan berarti dia mengakui,” kata Jaenudin.
Ia menyebut Giorgio bukan tipe orang yang ingin terus terlibat dalam perdebatan di media sosial.
Karena itu, Jaenudin menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila memang tidak ditemukan titik temu.
Jaenudin juga meluruskan kabar yang menyebut dirinya telah menjadi kuasa hukum Giorgio Antonio.
Ia menegaskan hingga saat ini dirinya belum ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum Giorgio.
Menurut Jaenudin, pandangan yang disampaikannya semata-mata merupakan perspektif hukum dan bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur yang semestinya ditempuh dalam persoalan utang-piutang.
“Saya hanya memberikan pandangan hukum yang seharusnya seperti apa,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya telah terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan antara Nikita dan Giorgio.
Jaenudin menilai persoalan tersebut sebaiknya segera diperjelas melalui bukti dan jalur hukum.
Jika klaim Nikita mengenai utang tersebut benar, menurut dia, bukti yang mendukung klaim tersebut dapat digunakan untuk menuntut haknya.
Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihak yang dituding juga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum.
Karena itu, Jaenudin meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan yang beredar di media sosial.
Ia menekankan bahwa dalam persoalan tersebut, klaim mengenai adanya utang masih perlu dibuktikan.
“Ini belum jadi fakta, hanya berbentuk pengakuan karena buktinya belum ada,” ujarnya.
Dengan demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum dinilai menjadi jalan yang lebih tepat untuk menentukan apakah benar terdapat kewajiban pembayaran antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio.
(TribunTrends.com)