Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Vape Berisi Etomidate
Muliadi Gani September 09, 2026 10:50 AM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Kegiatan pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan secara terbuka di Aula Meuligoe Polda Aceh pada Selasa (8/9/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai wujud transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di bumi Serambi Mekkah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis zat berbahaya, antara lain: Ekstasi/MDMA: 49.627 butir, Sabu-sabu: 569,65 gram, Cartridge Vape (mengandung etomidate): 2.538 unit dan Liquid Vape (mengandung etomidate): 3.827 mililiter

Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh Taufik, Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga), Danpomdam Kodam IM Kolonel Cpm Imran Ilyas, serta jajaran unsur Forkopimda Aceh lainnya.

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1,1 Kg Sabu dan 2,2 Kg Ganja dari 19 Perkara

Dalam prosesnya, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti.

Sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dilarutkan ke dalam tong berisi air panas hingga hancur.

Sementara itu, cartridge serta cairan liquid vape yang mengandung etomidate dilindas menggunakan mesin mini roller (baby roller).

Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mengantongi penetapan status barang sitaan resmi dari kejaksaan negeri setempat.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin kepolisian.

"Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial.

Ini adalah pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh," tegas Wakapolda.

Baca juga: Impian Jadi Nyata, Guru Ngaji di Aceh Utara Kini Punya Rumah Baru Layak Huni Hadiah dari TNI

Selain itu, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap pergeseran modus operandi para pelaku.

Saat ini, peredaran narkoba tidak hanya terbatas pada jenis konvensional seperti sabu dan ekstasi, tetapi sudah merambah ke produk gaya hidup masyarakat modern melalui rokok elektronik (vape).

Peredaran kini turut memanfaatkan produk yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk cartridge vape dan liquid yang mengandung etomidate.

Modus baru yang memanfaatkan cartridge dan liquid vape berisikan zat berbahaya seperti etomidate dinilai sangat rawan karena menyasar kalangan muda.

Oleh karena itu, sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat juga menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran tersebut demi menyelamatkan generasi mendatang.

“Lebih penting dari itu adalah kemampuan kita menutup ruang gerak jaringan narkotika, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, dan menyelamatkan generasi muda Aceh,” katanya.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Bareskrim Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggota Polda Aceh

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1,1 Kg Sabu dan 2,2 Kg Ganja dari 19 Perkara

Sumber: SerambiNews.com

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.