Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Masyarakat masih dapat menukarkan uang rupiah yang mengalami kerusakan ke Bank Indonesia (BI), selama uang tersebut memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Penjelasan mengenai ketentuan penukaran uang rusak ini disampaikan dalam materi “Cinta Bangga Paham Rupiah” yang membahas implementasi pengelolaan uang rupiah.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat, melalui pemaparan materi yang disampaikan Farizal, menjelaskan bahwa uang yang mengalami kerusakan secara fisik tidak serta-merta kehilangan nilai.
Uang yang rusak masih dapat ditukarkan apabila bagian fisiknya memenuhi ketentuan dan ciri keasliannya masih bisa dikenali.
Ketentuan Bagian Fisik Uang
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah persentase bagian uang yang masih tersisa.
Apabila uang yang rusak atau hilang sebagian masih menjadi satu kesatuan dan bagian fisiknya lebih dari dua pertiga, uang tersebut pada prinsipnya dapat diproses untuk penukaran tanpa pemeriksaan nomor seri sebagai syarat utama.
Namun, ketentuannya berbeda apabila bagian uang yang tersisa kurang dari dua pertiga.
Pada kondisi tersebut, diperlukan bagian uang yang dapat disambungkan.
Selain itu, nomor seri pada uang harus masih dapat diidentifikasi.
“Nomor seri terlebih dahulu akan diperiksa untuk memastikan uang tersebut dapat diidentifikasi,” kata Wahyu dalam Pelatihan Jurnalis Ekonomi, Selasa (8/9/2026).
Keaslian Uang Rupiah
Hal lain yang tidak kalah penting adalah keaslian uang rupiah.
Uang yang akan ditukarkan harus merupakan uang asli.
Ciri-ciri keasliannya juga masih harus dapat dikenali oleh petugas saat dilakukan pemeriksaan.
Kerusakan uang rupiah sendiri dapat terjadi karena berbagai sebab.
Mulai dari uang yang terkena rayap, robek, basah, hingga mengalami kebakaran.
Kondisi tersebut tidak otomatis membuat uang kehilangan nilai.
Selama memenuhi persyaratan penukaran yang berlaku dan dapat dinyatakan layak setelah melalui proses identifikasi, masyarakat dapat mengajukan penukaran ke Bank Indonesia.
Penggantian Sesuai Nilai Nominal
Dalam proses penggantian, nilai uang juga tidak dikurangi ataupun ditambah.
Artinya, apabila uang yang rusak dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditukar, masyarakat akan memperoleh penggantian sesuai dengan nilai nominal uang tersebut.
Sebagai contoh, uang dengan nominal tertentu yang mengalami kerusakan tetap dapat diganti dengan nilai yang sama apabila hasil pemeriksaan menyatakan uang tersebut memenuhi ketentuan.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan uang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka penukaran tidak dapat dilakukan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung membuang uang rupiah yang mengalami kerusakan.
Terlebih dahulu, kondisi uang dapat diperiksa dan diajukan untuk proses penukaran melalui layanan yang disediakan Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, sekaligus mendorong masyarakat agar semakin memahami cara memperlakukan dan menjaga uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.