BANGKAPOS.COM, BANGKA – Tak disangka seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (39) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ternyata mengedarkan narkoba di lingkungannya.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan dengan puluhan paket sabu siap edar di kediamannya pada, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
DS ditangkap atas dugaan kepemilikan puluhan paket sabu siap edar di kediamannya. DS yang sehari-hari mengurus rumah tangga diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
DS mengenakan daster hijau bermotif bunga hanya bisa pasrah ketika sejumlah anggota kepolisian menggeledah isi rumahnya malam itu.
Satu per satu bagian rumah diperiksa, mulai dari isi lemari, kardus hingga beberapa lokasi lainnya yang dicurigai menyimpan barang.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan, penangkapan DS dilakukan di rumahnya setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap tersangka dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 62 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,66 gram.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 62 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (9/9/2026).
Defriansyah membeberkan, selain puluhan paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan penimbangan narkotika.
Barang tersebut berupa 60 potongan pipet minuman, 40 pipet minuman, satu wadah permen merek Happydent, dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong dan satu kotak hitam bertuliskan Binbond.
Petugas juga menyita satu timbangan digital, satu sekop dari pipet minuman, dua ball plastik bening ukuran kecil kosong, dua spidol serta satu dompet hitam merek Loviez.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp595 ribu diduga merupakan hasil penjualan sabu dan satu unit handphone merek Oppo warna merah.
Petugas turut mengamankan satu plastik asoi berwarna hijau, empat plastik asoi bening dan satu plastik asoi berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama DS ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah seluruh barang bukti dilakukan penyitaan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar Defriansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perempuan yang sehari-hari mengurus rumah tangga itu diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika. Bisnis barang haram tersebut sudah dijalankan DS sejak beberapa bulan terakhir.
Kini polisi tengah melakukan pendalaman terkait asal barang bukti narkotika guna pengungkapan kasus lebih besar.
Penyidik menilai DS tak bekerja sendiri melainkan memiliki jaringan narkotika yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah DS ini memiliki jaringan dalam peredaran narkotika atau tidak,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam sangkaan terhadap tersangka.
“Dengan ancaman pidana enam sampai 20 tahun penjara,” pungkas Defriansyah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)