Misteri 16 Peserta Kuota Khusus di Kasus Penipuan Seleksi Rekrutmen Bintara Polri Rp28 Miliar
Ani Susanti September 09, 2026 12:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Dugaan adanya skema kuota khusus mencuat dalam kasus dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi yang disebut menghimpun dana hingga sekitar Rp28 miliar.

Sebanyak 16 peserta disebut masuk dalam skema tersebut.

Namun, kuasa hukum dua polisi yang dipecat dalam perkara ini, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengklaim kuota khusus itu sebenarnya tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Menurut Ferdi, istilah kuota khusus diduga sengaja digunakan untuk meyakinkan para peserta agar menyerahkan uang dengan janji dapat membantu kelulusan dalam proses penerimaan Bintara Polri.

Baca juga: Sudah Setor ke Polisi hingga Rp1 Miliar, 26 Peserta Bintara Polri di Jambi Tetap Gagal Lolos

Ferdi menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

“Sebetulnya tidak ada dan itu fiktif,” kata Ferdi saat menjelaskan dugaan kuota khusus tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan data dan bukti yang diklaim dimiliki pihaknya, terdapat dua skema dalam perkara tersebut, yakni kuota reguler dan kuota khusus.

Ferdi menduga skema kuota khusus juga digunakan sebagai cara untuk meyakinkan peserta, termasuk terkait upaya pengembalian dana yang sebelumnya telah dihimpun melalui skema kuota reguler.

16 Peserta Masuk Skema Kuota Khusus

Selain 16 peserta yang disebut masuk dalam kuota khusus, Ferdi menyebut terdapat 27 peserta dalam skema yang disebut kuota reguler.

Dari 27 peserta tersebut, satu orang disebut berhasil lulus. Sementara 26 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus meski sebelumnya telah menyerahkan uang.

Jika mengacu pada data yang disampaikan Ferdi, sedikitnya terdapat 43 peserta yang berkaitan dengan dua skema tersebut.

Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci siapa saja 16 peserta kuota khusus tersebut, berapa nominal uang yang mereka setorkan, maupun pihak yang diduga menerima dana.

Ferdi menyebut setiap peserta rata-rata menyerahkan uang sekitar Rp800 juta.

Bahkan, nominal tertinggi yang disebut dibayarkan peserta mencapai Rp1 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan karena adanya janji membantu peserta agar lolos dalam proses penerimaan Bintara Polri 2026.

Namun, sebagian besar peserta yang disebut telah menyerahkan uang justru tidak berhasil lolos seleksi.

Situasi itu kemudian menjadi bagian dari persoalan hukum yang kini terus ditelusuri, termasuk mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengumpulan dan pengelolaan dana.

Dana Disebut Mencapai Rp28 Miliar

Menurut Ferdi, total dana yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan rekrutmen tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Sementara dana yang berasal dari peserta kuota reguler saja disebut mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Ferdi menduga dana tersebut mengalir kepada sejumlah pihak. Ia menyebut nama Kombes Pol HD, Ipda RIP, dan Brigadir RZ.

Ferdi juga menyebut Ipda RIP diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar.

“Yang pertama Kombes Pol Handoko selaku mantan pejabat umum Polda Jambi, yang kedua Ipda Reza, Ipda Putra, yang terakhir adalah Brigadir Reza,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti untuk mendukung dugaan tersebut, termasuk percakapan dan mutasi rekening dari sejumlah bank.

“Kita sudah pegang semua, baik dari Mandiri, BRI,” katanya.

Baca juga: Dipecat karena Kasus Penipuan Seleksi Bintara Rp28 M, Briptu MD Ungkap Pejabat Lain yang Terima Uang

Menurut Ferdi, transaksi diduga dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari transfer ke rekening pribadi hingga penyerahan uang secara tunai.

Bahkan, terdapat dugaan uang diserahkan langsung di sejumlah lokasi seperti kafe dan tempat makan.

Minta Dugaan Kuota Khusus Didalami

Ferdi meminta Mabes Polri turut mendalami keberadaan skema kuota khusus tersebut beserta dugaan keterlibatan pihak lain.

Menurut dia, dua kliennya, yakni Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara, tidak bekerja sendiri dalam perkara tersebut.

Keberadaan kuota khusus kini menjadi salah satu hal yang dinilai perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Jika benar skema tersebut tidak terdapat dalam mekanisme resmi penerimaan Bintara Polri, maka perlu diungkap siapa yang menciptakan istilah kuota khusus, bagaimana peserta direkrut, berapa dana yang dihimpun, serta ke mana aliran uang tersebut bermuara.

Sebaliknya, apabila terdapat dasar atau mekanisme tertentu terkait skema tersebut, kewenangan dan prosesnya juga perlu dijelaskan secara terbuka.

Dugaan mengenai kuota khusus, aliran dana hingga keterlibatan sejumlah pihak kini menjadi bagian dari perkara yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Baca juga: Cara Daftar Bintara PK TNI AU 2026, Dibuka hingga 20 Juni untuk Lulusan SMA, SMK, dan D3

Berikut keterangan versi kuasa hukum:

  • Terdapat 27 peserta dalam skema yang disebut kuota reguler.
  • Dari jumlah tersebut, satu peserta disebut lulus, sementara 26 lainnya gagal meski telah menyerahkan uang.
  • Setiap peserta disebut menyetor sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
  • Total dana yang disebut dihimpun mencapai sekitar Rp28 miliar.
  • Lebih dari Rp13 miliar disebut berkaitan dengan peserta kuota reguler.
  • Sebanyak 16 peserta disebut masuk dalam skema "kuota khusus".
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.