Polemik SHM Madasari Memanas, DPRD Pangandaran Desak Tim Sengketa Agraria Segera Turun ke Lapangan
Dedy Herdiana September 09, 2026 01:04 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polemik kepemilikan lahan di kawasan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengaktifkan kembali Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria.

Ironisnya, tim yang dinilai strategis untuk menangani persoalan pertanahan itu sudah dibentuk sejak 2024 melalui Surat Keputusan Bupati pada masa pemerintahan Jeje Wiradinata. 

Namun, hingga polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Madasari mencuat, tim tersebut dinilai belum bekerja secara optimal.

Baca juga: Warga Pertanyakan Status Lahan Pantai Madasari Setelah Nama Tuti Muncul di Peta

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria memiliki tugas yang lebih luas daripada sekadar menangani persoalan tanah terlantar.

Tim itu juga bertugas menginventarisasi berbagai persoalan agraria, mengevaluasi struktur kepemilikan dan pemanfaatan lahan, serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria.

Untuk itu, polemik SHM di kawasan Madasari harus menjadi momentum bagi tim terpadu untuk segera menjalankan tugasnya secara konkret.

"Memang sebetulnya tugas-tugasnya cukup banyak. Tidak hanya persoalan tentang tanah terlantar, tetapi juga harus menginventarisasi potensi-potensi tadi dan mengevaluasi struktural kepemilikan lahan, pemanfaatan lahan," ujar Asep kepada sejumlah wartawan di Parigi, Rabu (9/9/2026) pagi.

Asep meminta tim tidak berhenti pada pembahasan administratif. Pemda harus turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen serta riwayat kepemilikan tanah.

Menurutnya, penelusuran sejarah tanah menjadi bagian penting untuk mengetahui asal-usul dan status lahan hingga akhirnya muncul klaim kepemilikan.

"Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus segera turun ke lapangan, melihat sejarah tanah, sejarah tanahnya seperti apa, kondisi fisiknya seperti apa," katanya.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Soroti Dugaan SHM di Pantai Madasari Pangandaran, Kok Bisa Dapat Sertifikat?

Selain melakukan inventarisasi, tim terpadu juga diminta memetakan pihak-pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut.

Pendekatan dan mediasi dinilai penting agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

"Pemerintah daerah harus turun ke lapangan dan untuk memetakan, melakukan pemetaan, pendekatan, mediasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya," ucap Asep.

Asep menegaskan, hasil audit agraria harus menjadi dasar dalam menentukan langkah terhadap SHM yang kini dipersoalkan.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya penerbitan atau kepemilikan SHM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus ditempuh mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk kemungkinan pembatalan sertifikat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau nanti di dalam audit agrarianya diketemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya maka itu harus dicabut demi hukum," ujarnya.

Ia pun menyoroti kawasan yang selama ini disebut masyarakat sebagai harim laut. 

Menurut Asep, jika suatu bidang tanah secara hukum memang berada dalam kawasan yang tidak dapat diberikan hak milik, status itu harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

"Dan sesungguhnya di dalam ketentuan yang namanya harim laut itu tidak bisa menjadi SHM," katanya.

Sebelumnya polemik pertanahan di Madasari mencuat setelah warga menemukan papan bertuliskan "Tanah Milik" di kawasan Karang Sebrotan, Pantai Madasari.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan sejumlah SHM yang disebut berada di kawasan yang selama ini dipahami masyarakat sebagai tanah harim laut. (*)

 

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.